Samarinda

Lanjutkan Proses Hukum, AJI dan PWI Dampingi 5 Jurnalis Samarinda yang Dianiaya Polisi

Kaltim Today
10 Oktober 2020 20:49
Lanjutkan Proses Hukum, AJI dan PWI Dampingi 5 Jurnalis Samarinda yang Dianiaya Polisi
AJI Balikpapan dan PWI Kaltim mendampingi 5 wartawan yang dianiaya oleh polisi saat meliput aksi pembebasan 12 mahasiswa yang ditahan saat melakukan aksi tolak omnibus law.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim mendampingi lima jurnalis melapor ke Propam Polresta Samarinda, Sabtu (10/10/2020) sore.

Para jurnalis ini melapor sesuai Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers Jo Pasal 335 (1) dan Pasal 351 (1) KHUP tentang Penganiayaan.

"Karena kami menilai, saat rekan korban menceritakan kronologi, ada dugaan penganiayaan. Bahwa itu terbukti atau tidak, itu kita lihat dari hasil pemeriksaan nanti," terang Sabir Ibrahim, kuasa hukum para korban.

Sebanyak lima jurnalis lokal mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Samarinda. Lima jurnalis tersebut adalah Samuel Gading (Lensa Borneo/Dijambak), Mangir (Disway Nomersatu Kaltim/Diinjak kakinya), Kiky (Kalimantan Tv/Dipukul bagian dada), Yuda Almeiro (IDN Time/Diintimidasi), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim/Ditahan sementara di Polres).

Lima jurnalis ini mendapat tindak represif dari aparat pada Kamis (8/10/2020) malam, saat mereka meliput aksi di depan Mapolresta Samarinda.

Setelah pelaporan ini, selanjutnya para korban akan dipanggil pada Senin (12/10/2020) untuk membuat berita acara.

Sederet barang bukti tindakan represif oknum aparat berupa foto hingga video juga telah siap.

"Mereka berlima mengalami kejadian yang berbeda-beda. Tapi mereka berlima semuanya merekam video dengan titik yang berbeda. Jadi, video mereka masing-masing ini lah yang akan disampaikan,” tutur Sabir, Kuasa Hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo ini.

AJI sendiri berkomitmen mendampingi para jurnalis hingga mereka mendapat hak-haknya.

Pelaporan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Apalagi, kasus kekerasan yang dialami lima jurnalis bukan yang pertama di Kaltim. Selama ini, kasus kerap berakhir permintaan maaf. Tetapi, hal ini kerap terulang. Untuk itu, para korban juga berhak menuntut haknya sebagai warga negara dan jurnalis yang pekerjaannya sudah dijamin oleh UU.

Kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pewarta bisa diproses pidana karena secara nyata dan terbuka menghalangi-halangi kerja-kerja pers.

Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta". “Setiap orang” dalam pasal itu termasuk polisi.

Sepanjang April 2019-Mei 2020, AJI mencatat ada 31 kasus yang dilakukan oleh anggota Polri.

Dua momen kekerasan terjadi ketika jurnalis meliput demonstrasi besar di bulan Mei dan September tahun lalu. Ditarik lebih jauh, medio 2006-September 2020, AJI mencatat ada 785 jurnalis jadi korban kekerasan.

Kekerasan fisik nangkring di nomor satu kategori jenis kekerasan (239 perkara); disusul pengusiran/pelarangan liputan (91); dan ancaman teror (77). Dalam ranah pelaku, 65 orang merupakan anggota polisi, 60 massa, dan 36 orang tidak dikenal.

AJI juga meminta kepolisian menghormati Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri terdaftar dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Kejadian ini bermula ketika dua orang wartawan Samuel Gading (Lensa Borneo) dan Yuda Almerio (IDN Times) berangkat meliput adanya isu penahanan 12 peserta aksi Tolak Omnibus Law yang dilaksanakan Aliansi Kaltim Menggugat pada sekitar pukul 22.00.

Saat tiba di lokasi, yakni di Kantor Polresta Samarinda. Keduanya bertemu dengan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim) dan Kiky (Kalimantan Tv), yang terlebih dahulu sudah berada di tempat. Tujuannya sama. Meliput penangkapan 12 peserta aksi.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 22.11 Wita, tiba-tiba terjadi keributan di depan kantor Polresta Samarinda. Massa aksi dari Aliansi Kaltim Menggugat yang meminta ke-12 temannya dibebaskan, adu mulut dengan beberapa oknum kepolisian yang baru datang. Beberapa jurnalis kemudian spontan merekam kejadian tersebut.

Satu oknum polisi tersulut emosinya hingga mengejar seorang massa aksi dan terjadilah pemukulan.

Melihat peristiwa tersebut, jurnalis yang berada di dalam ikut keluar menyaksikan keributan itu. Termasuk Yuda, Samuel dan Faishal. Sebegai seorang jurnalis, mereka pun mengambil gambar dari peristiwa itu.

Tiba-tiba saja, Samuel dijambak oleh salah satu oknum polisi yang berpakain bebas dan menggunakan masker menutupi wajah pelaku. Samuel kemudian berteriak dan mengatakan bahwa dirinya jurnalis seraya menunjukkan ID Card. Oknum tersebut kemudian melepas jambakan dan pergi ke dalam kerumunan.

Mangir (Disway Nomorsatu Kaltim), ketika merekam video keributan itu, diteriaki beberapa oknum polisi. Seorang oknum berbadan besar mengenakan jaket putih-hitam, menggunakan masker, berjalan mendekati Mangir sambil membungkuk. Setelah itu membelakangi dan menginjak kaki kanan Mangir.

Mangir sepontan mendorong dan mengatakan bahwa dirinya wartawan sambil menunjukkan ID Card. Namun, oknum tersebut tak menggubris dengan posisi membelakangi sambil tetap menginjak kaki Mangir.

Oknum tersebut meminta untuk berhenti merekam. Yuda, wartawan IDN Times menahan oknum tersebut untuk memberhentikan tindakannya. Dan satu orang wartawan Riski dari Kaltim Tv membantu melerai kejadian itu.

Melihat aksi itu, Samuel juga ikut menyampaikan bahwa Mangir juga seorang jurnalis. Oknum polisi tersebut balik berteriak; “Memangnya kenapa kalau kau wartawan?!”.

Situasi semakin memanas ketika oknum polisi tersebut menuduh para jurnalis membuat framing atau memberitakan secara tidak berimbang situasi yang terjadi di tempat tersebut.

Kemudian seorang oknum aparat menunjuk-nunjuk ke arah Yuda dan mempertanyakan urusan peliputan. Telunjuk oknum tersebut berkali-kali menyentuh dada Yuda. Ketika itu Yuda dan teman-temannya diintimidasi untuk memberitakan hal-hal yang baik saja.

Faishal juga mendapat perlakuan tidak mengenakan. Dia didatangi oknum yang mempertanyakan identitasnya.Yang mencederai profesinya sebagai jurnalis.

“Saya pers,” kata Faishal, sambil menunjukkan identitas jurnalisnya.

Seteleh peristiwa itu, Kanit Jatanras meminta para jurnalis itu untuk bertemu sebelum pulang. Namun Yuda, Samuel, Apriskian dan Mangir memilih pulang. Sementara Faishal tertinggal dan ditahan oleh seorang oknum. Ketika ia akan mengambil sepeda motornya.

Oknum itu meminta agar Faishal memanggil kembali teman-teman wartawan untuk bertemu Kanit Jatanras. Faishal pun menghubungi rekan-rekan jurnalis lainnya. Dia menunggu di halaman samping ruang INAFIS, dan ditemani oknum tersebut.

Faishal yang berada di Polresta Samarinda itu menghubungi rekan-rekannya untuk kembali ke Polresta dan bertemu di kantor Jatanras. Karena tidak ada yang datang, Faishal pun pamit pulang.

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya