Kaltim

Layaknya Simbiosis Mutualisme, Begini Alasan Perusahaan Wajib Lakukan CSR

Diah Putri — Kaltim Today 05 Juli 2023 13:17
Layaknya Simbiosis Mutualisme, Begini Alasan Perusahaan Wajib Lakukan CSR
CSR Perusahaan. (Shutterstock)

Kaltimtoday.co - Gubernur Isran Noor menyeru kepada perusahaan-perusahaan agar mengalokasikan dana CSR untuk bantu pemerintah dalam membangun rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.

Seruan ini ia lontarkan saat menyerahkan bantuan rehabilitas rumah layak huni di Desa Kelekat, Kecamatan Tabang, Kukar pada Senin (3/7/2023). Lantas, seberapa pentingkah sehingga perusahaan wajib melakukan CSR?

Apa itu CSR?

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. 

Perusahaan biasanya memberikan sebagian profit setidaknya 2-3 % yang diperoleh dalam setahun untuk membiayai kegiatan CSR.

Tujuan dan Fungsi CSR 

CSR bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk komunitas setempat, perseroan, maupun masyarakat.

Jika dilihat secara sudut pandang sosial, CSR berkonsep give and take dari perusahaan untuk masyarakat setempat. 

Layaknya simbiosis mutualisme, CSR juga bertujuan untuk menjaga nama baik perusahaan sekaligus menciptakan hubungan baik dengan masyarakat yang tinggal di wilayah usaha.

Harapannya, melalui CSR mampu mengatasi masalah selama perusahaan beroperasi seperti ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Sebab CSR Penting bagi Perusahaan

CSR merupakan bentuk komitmen perusahaan atas dampak yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat akibat pendirian pabrik. Seperti, hilangnya sawah atau pohon untuk pembangunan pabrik perusahaan, serta timbulnya polusi udara yang dihasilkan oleh pabrik.

Kerugian yang diperoleh masyarakat dibayarkan melalui CSR sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

Pelaksanaan program CSR sudah diatur dalam pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dimana perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Apabila perseroan tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Manfaat CSR 

Manfaat CSR terdiri dari 4 manfaat, yakni bagi perusahaan, masyarakat, lingkungan, dan pemerintah.

A. CSR bagi Perusahaan

Pelaksanaan program CSR bagi perusahaan bertujuan untuk:

  • Meningkatnya nama baik perusahaan di mata masyarakat
  • Ladang promosi untuk personal branding perusahaan
  • Meningkatnya nilai perusahaan dan membuat perusahaan berbeda ketimbang kompetitor
  • Memiliki peluang terjalinnya kerja sama yang saling menguntungkan dengan segala pihak

B. CSR bagi Masyarakat

Pelaksanaan program CSR bagi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM serta terbukanya lapangan kerja baru untuk masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan di wilayah perusahaan.

C. CSR bagi Lingkungan

Pelaksanaan program CSR bagi lingkungan termasuk bentuk partisipasi perusahaan dalam pelestarian lingkungan dan budaya melalui kegiatan positif, seperti perbaikan jalan, perbaikan saluran air, penanaman pohon, penyediaan air bersih, dan lainnya.

D. CSR bagi Pemerintah

Program CSR bagi pemerintah guna membantu mengurangi masalah sosial, seperti pengangguran, kemiskinan, pencemaran lingkungan, dan kurangnya fasilitas kesehatan maupun pendidikan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya