Advertorial

Pemprov Kaltim Bagikan 65.004 Paket Seragam Gratis untuk Siswa Baru SMA/SMK/SLB Mulai Agustus 2025

Kaltim Today
05 Agustus 2025 12:17
Pemprov Kaltim Bagikan 65.004 Paket Seragam Gratis untuk Siswa Baru SMA/SMK/SLB Mulai Agustus 2025
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pendidikan gratis dan inklusif. Salah satu realisasi dari komitmen tersebut adalah melalui program pembagian seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru jenjang SMA, SMK, dan SLB pada tahun ajaran 2025/2026. 

Program ini direncanakan mulai dilaksanakan pada Agustus 2025, dengan total 65.004 paket seragam yang akan didistribusikan kepada seluruh siswa baru di sekolah negeri maupun swasta se-Kaltim.

Paket seragam yang akan diterima siswa meliputi satu set seragam putih abu-abu lengkap dengan tas sekolah, topi, serta sepasang sepatu. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, menjelaskan bahwa pendataan dan koordinasi dengan sekolah-sekolah tengah dipercepat agar distribusi seragam berjalan sesuai jadwal.

“Distribusi sebenarnya direncanakan sejak Juli, namun kami pastikan Agustus ini akan mulai direalisasikan. Saya akan cek langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Seno Aji saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim.

Menurutnya, program ini dirancang untuk membantu meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, khususnya di awal tahun ajaran baru. Ia berharap tidak ada anak usia sekolah yang putus pendidikan hanya karena kendala biaya.

Sementara itu, untuk kebutuhan seragam tambahan seperti batik, pramuka, atau seragam khas sekolah, Pemprov Kaltim menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing orang tua. Namun demikian, pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III yang melarang pihak sekolah negeri menjual seragam kepada siswa.

“Kami sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK agar tidak menjual seragam di sekolah. Orang tua bisa membeli secara mandiri atau memanfaatkan seragam lama milik saudara. Tidak ada kewajiban membeli baru,” tegas Seno.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya