Nasional

Lepas Semua Jabatan, Arsul Sani Resmi Dilantik Sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Jokowi 

Diah Putri — Kaltim Today 18 Januari 2024 13:05
Lepas Semua Jabatan, Arsul Sani Resmi Dilantik Sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Jokowi 
Pelantikan Arsul Sani Sebagai Hakim MK. (Suara)

Kaltimtoday.co - Presiden Jokowi resmi melantik Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis (18/1/2024) pukul 10.00 WIB. Sebelum pelantikan, Arsul mengucapkan sumpah jabatannya di hadapan Jokowi, yang diawali dengan nyanyian lagu Indonesia Raya.

Nanik Purwanti, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. 

"Mengangkat Doktor Arsul Sani sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji,” ungkap Nanik, dilansir dari Suara.

Proses pelantikan berlanjut dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Arsul di depan Jokowi. 

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa," jelas sumpah Arsul.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Arsul menandatangani berita acara, dan Jokowi juga menambahkan tanda tangannya. Acara ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Alasan Terpilihnya Arsul Sani

Arsul Sani terpilih sebagai Hakim MK melalui proses seleksi yang melibatkan DPR. Keputusan ini diambil pada rapat paripurna DPR pada 3 Oktober 2023 lalu. 

Komisi III DPR menyetujui Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dan menggantikan posisi Wahiduddin Adams setelah melewati tahap fit and proper test bersama tujuh calon lainnya. Ia juga dilengkapi oleh persetujuan dari sembilan fraksi yang menjadikan Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Arsul Sani Mundur dari Jabatan Sebelumnya

Penunjukkan Arsul Sani menjadi Hakim MK membuatnya harus melepas jabatan sebelumnya. Hal ini dikarenakan berdaarkan undang-undang MK, seorang Hakim MK tidak boleh merangkap menjadi pejabat negara, tidak tergabung dalam partai politik, dan tidak menjalankan praktik (advokat).

Maka dari itu, Arsul Sani meng-klaim telah mundur dari jabatannya sebagai anggoota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023. Selain itu, ia juga mundur sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Wakil Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Nasional Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya