Samarinda
Libur Lebaran, Tempat Wisata di Samarinda Boleh Buka Asal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jelang Idulfitri pada 13 Mei mendatang akan diikuti masa libur panjang hingga 16 Mei. Demi menghabiskan waktu libur, lazimnya masyarakat akan menyambangi tempat wisata. Namun jika tak terkendali, maka penyebaran Covid-19 dikhawatirkan terjadi.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani mengungkapkan sampai saat ini belum ada instruksi dari Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menutup tempat wisata selama masa libur Idulfitri.
"Jadi, sampai saat ini belum ada instruksi dari wali kota untuk dibuka ataupun ditutup. Kita tetap persilakan para pengelola destinasi untuk membuka tempat wisatanya. Namun tetap menaati protokol kesehatan yang paling utama,” ungkap Ayu kepada awak media Jumat lalu.
Ayu menyebutkan bahwa pihaknya pun sudah berdiskusi dengan pengelola tempat wisata di Kota Tepian. Hal itu bertujuan untuk mencapai kesepakatan dalam pelaksanaan pembukaan tempat wisata saat libur Idulfitri mendatang.
Sehingga selama tidak ada instruksi spesifik, Dispar Samarinda tetap mengimbau para pengelola agar tetap menaati dan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13/2021 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait sertifikat CHSE.
“Ini kesempatan bagi pengelola destinasi agar usahanya bisa berjalan. Nah, dari sini kita imbau untuk pengelola mengombinasikan 2 aturan tersebut secara ketat. Mudah-mudahan pengelola taat dalam menerapkan prokes ini,” lanjut Ayu.
Berdasarkan Perwali Nomor 13/2021, tempat wisata diimbau untuk melakukan penjualan tiket secara daring. Kemudian melakukan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat. Termasuk jarak fisik antar pengunjung minimal 1 meter.
Selain itu, fasilitas sarana dan prasarana untuk memenuhi prokes juga diwajibkan. Beberapa di antaranya seperti pengukur suhu tubuh, wastafel, dan hand sanitizer. Pihak Dispar Samarinda juga akan melakukan pemantauan secara acak guna melihat kondisi di lapangan.
Bicara soal sertifikat CHSE merupakan sertifikat yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Tim 02 Bakal Laporkan Oknum Komisioner KPU Kaltim ke DKPP karena Terindikasi Tidak Netral, Sebut Ada Perusakan Properti Paslon
- DPPKB Samarinda Gelar Evaluasi Program Bangga Kencana, Libatkan Sejumlah Stakeholder untuk Penurunan Stunting
- KPU Samarinda Buka Layanan Pindah Pemilih untuk Pilkada 2024
- 130 Pengurus Baru BPC HIPMI Samarinda Resmi Dilantik, Komitmen Tumbuhkan Jiwa Entrepreneur di Seluruh Kalangan Muda
- 193 PTPS Samarinda Ulu Resmi Dilantik, Siap Awasi Pilkada 2024