Daerah

LKBH Unmul Kawal Ketat Kasus KHDTK, Dorong Penyidik Telusuri Potensi Pelaku Baru

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 30 Juli 2025 19:05
LKBH Unmul Kawal Ketat Kasus KHDTK, Dorong Penyidik Telusuri Potensi Pelaku Baru
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Universitas Mulawarman, Nur Arifudin. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Advokasi KHDTK- LKBH FH Universitas Mulawarman mendorong penyelidikan mendalam terhadap kasus penyerobotan lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. Pihaknya meminta penyidik serta pihak berwenang untuk menelusuri potensi pelaku baru dalam kasus tersebut. 

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Universitas Mulawarman, Nur Arifudin menyampaikan perkembangan terbaru terkait posisi hukum kasus tersebut.

Melalui keterangannya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur. Hingga 1 Juli 2025, penyidik telah memeriksa secara intensif sebanyak 12 saksi fakta dan 4 saksi ahli yang terdiri dari ahli kehutanan, ahli dari Kementerian ESDM, dan ahli hukum pidana.

"Salah satu perkembangan signifikan dalam kasus ini adalah penetapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial R pada 4 Juli 2025. R ditahan di Rutan Polda Kaltim," ucapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa area pertambangan ilegal seluas 3,48 hektare saat ini sudah tidak beroperasi. Barang bukti berupa satu unit excavator bermerek Hitachi pun telah diamankan. 

Lalu, Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama tim gabungan juga berhasil menangkap 2
tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK)
Diklathut Fahutan Unmul. 

Tersangka D (42) selaku Direktur PT. TAA, dan Tersangka E (38) selaku Penanggung Jawab alat berat yang ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Adapun rencana tindak lanjut dari tim advokasi meliputi pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya, melengkapi berkas perkara secara komprehensif, serta melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam waktu dekat.

"Kami meminta pihak terkait untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini secara mendalam, khususnya potensi pelaku lain yang terlibat dalam penyerobotan ini," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya