Bontang

Lupa Membawa Surat Kendaraan, Tetap Ditilang

Kaltim Today
03 September 2019 18:12
Lupa Membawa Surat Kendaraan, Tetap Ditilang
Kasatlantas Polres Bontang AKP Imam Safi’i. (Mega/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang – Bagi pengendara yang lupa membawa surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM, akan tetap dikenakan tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Lantas AKP Imam Safi’i menuturkan, kalau tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan maka sama dengan melanggar Pasal 281. Sementara, kalau memiliki tetapi tidak membawa surat kendaraan maka melanggar Pasal 288 ayat 2.

“Jadi tetap akan ditilang, karena sudah melanggar aturan undang-undang yang mengaturnya,” jelas Imam, belum lama ini.

Keterangan pada Pasal 281 ini, yakni pengendara yang tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan, biasa terjadi pada anak dibawah umur. Mengingat mereka belum memiliki SIM. Namun, bukan berarti anak sekolah seluruhnya tidak membawa SIM, sebab, lanjut Imam, ada juga anak sekolah yang sudah berusia 17 tahun dan sudah bisa memiliki SIM.

“Pengendara anak SMP yang sudah pasti belum memiliki SIM,” ujarnya.

Imam menyebutkan, denda tilang paling murah adalah Rp 100 ribu yakni pengendara yang tidak menyalakan lampu utama. Sementara, maksimal denda itu, kata Imam, setengahnya dari denda maksimal.

“Misalnya kena tilang tidak menyalakan lampu utama, maksimal dendanya Rp 100 ribu, tetapi vonisnya hanya Rp 50 ribu,” terang dia.

Sistem penilangan saat ini pun, sudah menggunakan sistem online melalui aplikasi e-tilang. Sehingga proses penilangan bisa cepat, ketika di-input pelanggarannya, akan muncul dendanya. Sementara pelanggaran Pasal 281 atau pengendara yang tidak memiliki SIM, maksimal dendanya Rp 1 juta.

“Dan vonisnya akan keluar Rp 500 ribu. Makanya cukup besar bagi masyarakat tidak mampu. Makanya kami imbau kepada orang tua yang anaknya masih dibawah 17 tahun atau belum memiliki SIM sebaiknya diantar ke sekolah,” bebernya.

Sebelumnya, banyak warganet yang menyebar berita soal tak membawa surat kendaraan tidak bisa ditilang lantaran lupa, berbeda dengan tidak memiliki yang dianggap melanggar aturan.

[RIR | RWT]



Berita Lainnya