Advertorial

Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Pj Bupati PPU Tekankan Harus Diiringi Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan Masyarakat

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 12 Juni 2024 20:34
Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Pj Bupati PPU Tekankan Harus Diiringi Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan Masyarakat
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat melantik salah satu kepala desa. (Humas Setda PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menyampaikan bahwa Kepala Desa (Kades) bisa "menang banyak" karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kades diperpanjang menjadi delapan tahun dari sebelumnya hanya lima tahun dalam satu periode.

Namun demikian, Makmur Marbun menegaskan bahwa dengan bertambahnya masa jabatan tersebut, Kades harus mampu membuk

tikan kinerja yang lebih baik dan memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya di seluruh desa yang ada di PPU.

Pernyataan ini disampaikan oleh Makmur Marbun saat acara pengukuhan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-PPU, serta pelantikan Pj Kades Babulu Laut dan peresmian anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sesulu pada Rabu, (12/6/2024).

“Saya ingatkan bapak dan ibu kepala desa tentang tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan kepercayaan dari masyarakat ini. Buktikan bahwa dalam kepemimpinan saudara mampu memberikan perubahan untuk kesejahteraan masyarakat di PPU,” ujar Makmur Marbun.

Ia berharap dengan dilantiknya penjabat kepala desa dan anggota BPD tersebut, akan membawa perubahan yang lebih baik bagi masing-masing desa. Perubahan yang diharapkan bukan hanya dalam hal pembangunan fisik, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kerjasama antar warga, dan mempertahankan kearifan lokal yang menjadi kekuatan desa.

“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” ucapnya.

Makmur Marbun menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan yang baru saja ditetapkan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya terkait penambahan masa jabatan masing-masing Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.

“Perubahan ini juga memperkuat peran dan tanggung jawab kepala desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa. Selain itu, ada pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta pelaporan,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya