Advertorial
Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Pj Bupati PPU Tekankan Harus Diiringi Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan Masyarakat
Kaltimtoday.co, Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menyampaikan bahwa Kepala Desa (Kades) bisa "menang banyak" karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kades diperpanjang menjadi delapan tahun dari sebelumnya hanya lima tahun dalam satu periode.
Namun demikian, Makmur Marbun menegaskan bahwa dengan bertambahnya masa jabatan tersebut, Kades harus mampu membuk
tikan kinerja yang lebih baik dan memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya di seluruh desa yang ada di PPU.
Pernyataan ini disampaikan oleh Makmur Marbun saat acara pengukuhan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-PPU, serta pelantikan Pj Kades Babulu Laut dan peresmian anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sesulu pada Rabu, (12/6/2024).
“Saya ingatkan bapak dan ibu kepala desa tentang tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan kepercayaan dari masyarakat ini. Buktikan bahwa dalam kepemimpinan saudara mampu memberikan perubahan untuk kesejahteraan masyarakat di PPU,” ujar Makmur Marbun.
Ia berharap dengan dilantiknya penjabat kepala desa dan anggota BPD tersebut, akan membawa perubahan yang lebih baik bagi masing-masing desa. Perubahan yang diharapkan bukan hanya dalam hal pembangunan fisik, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kerjasama antar warga, dan mempertahankan kearifan lokal yang menjadi kekuatan desa.
“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” ucapnya.
Makmur Marbun menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan yang baru saja ditetapkan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya terkait penambahan masa jabatan masing-masing Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.
“Perubahan ini juga memperkuat peran dan tanggung jawab kepala desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa. Selain itu, ada pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta pelaporan,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Rehabilitasi Bendungan Babulu, 46 Tahun Perjalanan untuk Sejahterakan 5 Desa
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis
- Tak Hanya Kelompok Sekolah, BKKBN Kaltim Ingin Program Makan Bergizi Gratis Juga Sasar Kelompok Keluarga Risiko Gizi Buruk
- Perumusan Subsidi BBM 2025 Hampir Final, Skema Mengarah ke BLT
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar