Kaltim

Masih Klarifikasi Kasus Edi Damansyah, Pengamat Hukum Nilai KPU Salah Kaprah

Kaltim Today
20 November 2020 19:27
Masih Klarifikasi Kasus Edi Damansyah, Pengamat Hukum Nilai KPU Salah Kaprah

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengkritik keputusan KPU yang dinilai sudah tidak relevan.

Herdiansyah Hamzah menyatakan, dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, KPU masih menggunakan ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Padahal, menurut pria yang akrab disapa Castro tersebut, PKPU tersebut sudah tidak relevan lagi karena dalam konsideran menimbang masih mengacu pada UU yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Apalagi PKPU tersebut memang spesifik diperuntukkan bagi pengaturan pelanggaran administrasi pemilu, bukan pilkada.

Perihal tata cara penanganan pelanggaran administrasi pilkada, jelas Castro, yang menjadi kewenangan mutlak Bawaslu, sudah diatur secara eksplisit dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Jadi KPU seharusnya tidak perlu melakukan upaya menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sebagaimana disebutkan dalam PKPU tersebut," kritik Castro.

Selain itu, dia juga menilai upaya klarifikasi kepada sejumlah pihak, yang mana klarifikasi tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi KPU dalam mengambil keputusan  sudah overlap. Sebab, kewenangan untuk membuat kajian dan klarifikasi atas pelanggaran, mutlak ada di tangan Bawaslu. Dan proses itu sudah dilakukan sebelum rekomendasi Bawaslu dikeluarkan.

"KPU mestinya hanya dalam kapasitas memeriksa kelengkapan dokumen secara administratif, sebagai landasan untuk mengambil keputusan. Kalaupun ada masalah dalam rekomendasi Bawaslu nantinya, maka mekanisme kontrol dan evaluasinya ada dalam sistem peradilan pasca rekomendasi itu dijalankan," pungkasnya.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya