Berau
Masuki Tahapan Kampanye, KPU Berau Tegaskan Paslon Harus Ikuti Protokol Kesehatan
Kaltimtoday.co, Berau - Pilkada Berau 2020 telah memasuki tahapan kampanye, saat ini baru pasangan Seri Marawiyah-Agus Tantomo yang melakukan kampanye. Sedangkan pasangan bakal calon Sri Juniarsih dan Gamalis masih melaksanakan tahap pemeriksaan kesehatan dikarenakan adanya pergantian calon bupati.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, bagi pasangan yang telah melaksanakan kampanye harus patuh terhadap aturan PKPU mengenai protokol kesehatan Covid-19. Dalam PKPU 13/2020 Pasal 88C sudah jelas dikatakan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan lain-lain.
"Jika pasangan calon melanggar aturan maka ada sanksi yang diberikan, mulai dari peringatan tertulis, pembubaran hingga larangan melaksanakan kampanye selama 3 hari, ketika tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam satu jam sejak ditebitkannya peringatan tertulis," pungkasnya.
Budi menambahkan, kampanye bisa dilakukan lewat daring dan media massa tanpa harus mengumpulkan banyak orang.
[DER | RWT]