Politik

Mengenal SIAKBA, Alat Bantu Rekrutmen Anggota KPU dan Badan Ad Hoc

Diah Putri — Kaltim Today 23 Januari 2024 13:00
Mengenal SIAKBA, Alat Bantu Rekrutmen Anggota KPU dan Badan Ad Hoc
SIAKBA KPU.

Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai inovasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). 

SIAKBA dapat diakses melalui situs resmi https://siakba.kpu.go.id/  dan aplikasi, memberikan kemudahan dalam tahapan seleksi anggota KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta pembentukan badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Pantarlih.

Apa Itu SIAKBA KPU?

SIAKBA adalah singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. SIAKBA merupakan suatu sistem elektronik dan teknologi informasi yang mendukung KPU dalam proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan ad hoc dalam Pemilu. 

Alat ini juga digunakan untuk seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Fungsi SIAKBA KPU

Dalam pembentukan badan ad hoc, SIAKBA menjadi instrumen vital dengan fungsi seperti:

  1. Publikasi Informasi Jadwal
    Menyajikan jadwal tahapan pembentukan badan ad hoc untuk kepentingan publik
  2. Pendaftaran Calon Anggota
    Memfasilitasi pendaftaran calon anggota PPK dan PPS
  3. Verifikasi Dokumen Persyaratan
    Mengecek keabsahan dokumen administrasi melalui sistem informasi
  4. Monitoring Tahapan
    Memantau pelaksanaan tahapan pembentukan badan ad hoc
  5. Dokumentasi Data Digital
    Mengarsipkan dan memonitor data digital PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Cara Kerja SIAKBA KPU

SIAKBA mendukung proses pembentukan badan ad hoc dengan langkah-langkah berikut:

  1. Informasi Jadwal Tahapan
    Menyajikan jadwal pembentukan PPK dan PPS.
  2. Pendaftaran Calon Anggota
    Membuka layanan pendaftaran untuk calon anggota PPK dan PPS.
  3. Verifikasi Dokumen Persyaratan
    Memastikan keabsahan dokumen calon anggota melalui sistem informasi.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi
    Mengumumkan hasil seleksi tahapan pembentukan PPK dan PPS
  5. Monitoring Tahapan
    Memantau progres pembentukan PPK dan PPS.
  6. Pengunggahan dan Rekapitulasi Data
    Memberikan akses untuk mengunggah dan merekap data PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Penggunaan SIAKBA bagi Pendaftar

  • Pendaftaran akun di SIAKBA
  • Lakukan aktivasi akun SIAKBA
  • Mengisi informasi pribadi di SIAKBA
  • Mengunduh dan menandatangani dokumen persyaratan, serta mengunggahnya sebagai calon anggota badan ad hoc
  • Mengecek hasil tahapan seleksi badan ad hoc yang diikuti.
  • Melaporkan kendala penggunaan SIAKBA kepada KPU kabupaten/kota.

Dengan SIAKBA, KPU memperkuat transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu, menjadikan proses rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya