Nasional

Menkeu Tetapkan Uang Saku PNS 2024: Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri Capai Rp11,6 Juta Per Hari

Diah Putri — Kaltim Today 29 Agustus 2023 13:28
Menkeu Tetapkan Uang Saku PNS 2024: Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri Capai Rp11,6 Juta Per Hari
Menkeu tetapkan uang saku PNS 2024.

Kaltimtoday.co - Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Kebijakan ini telah dirilis beberapa waktu lalu dan memiliki dampak besar dalam menentukan batas tertinggi atau estimasi biaya keluaran dalam penyusunan rencana kerja serta anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran 2024.

Dilansir dari Suara.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PMK berperan penting dalam mengatur berbagai aspek, seperti uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat, uang paket data dan komunikasi, hingga subsidi kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. 

Lantas, berapa nominal uang saku yang didapatkan PNS 2024? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Uang Perjalanan Dinas

Perihal uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi masing-masing. Adapun rincian biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagai berikut:

Uang perjalanan dinas tertinggi dimiliki wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang perjalanan ke luar kota = Rp580.000
  • Uang perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam = Rp230.000
  • Uang diklat = Rp170.000

Kemudian, rincian uang perjalanan dinas DKI Jakarta sebagai berikut:

  • Uang perjalanan ke luar kota = Rp530.000
  • Uang perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam = Rp210.000
  • Uang diklat = Rp160.000

Selanjutnya, uang perjalanan dinas terkecil dimiliki wilayah Aceh dan Kalimantan Tengah sebagai berikut:

  • Uang perjalanan ke luar kota = Rp360.000
  • Uang perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam = Rp140.000
  • Uang diklat = Rp110.000

Sementara itu, biaya representasi perjalanan dinas dalam negeri diatur berdasarkan golongan dan lokasi perjalanan dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri pejabat ke luar kota = Rp250.000
  • Uang representasi perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam = Rp125.000
  • Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri pejabat eselon I = Rp200.000 dan Rp100.000
  • Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri pejabat eselon II = Rp150.000 dan Rp75.000

Di sisi lain, uang perjalanan dinas ke luar negeri diatur berdasarkan negara tujuan dinas. Perjalanan dinas ke Inggris memiliki biaya tertinggi dengan rincian biaya per hari sebagai berikut:

  • Golongan A = US$ 792 (setara Rp11.620.224*)
  • Golongan B = US$ 774 (setara Rp11.356.128)
  • Golongan C = US$ 583 (setara Rp8.553.776)
  • Golongan D = US$ 582 (setara Rp8.539.104)

Selain itu, Italia juga tercatat sebagai negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua dengan rincian biaya per hari sebagai berikut:

  • Golongan A = US$ 702 (setara Rp10.299.744)
  • Golongan B = US$ 637 (setara Rp9.346.064)
  • Golongan C = US$ 446 (setara Rp6.543.712)
  • Golongan D = US$ 427 (setara Rp6.264.944)

*berdasarkan kurs Rp14.672

Uang Lembur

Adapun rincian uang lembur PNS sebagai berikut:

  • Golongan I = Rp18.000 per orang per jam
  • Golongan II = Rp24.000 per orang per jam
  • Golongan III = Rp30.000 per orang per jam
  • Golongan IV = Rp36.000 per orang per jam

Lalu, untuk uang makan lembur ditetapkan maksimal sebagai berikut:

  • Golongan I dan II = Rp35.000 per orang per hari
  • Golongan III = Rp37.000 per orang per hari
  • Golongan IV = Rp41.000 per orang per hari

Uang Konsumsi Rapat

Biaya konsumsi rapat sudah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024, dengan rincian sebagai berikut:

a. Rakor tingkat Menteri/Eselon I/setara = Rp159.000 per orang

  • Biaya makan = Rp110.000
  • Biaya kudapan (snack) = Rp49.000

b. Rapat pegawai biasa = Rp71.000 per orang

  • Biaya makan = Rp51.000
  • Biaya kudapan (snack) = Rp20.000

Uang Paket Data

Adapun biaya paket data dan komunikasi  2023 dengan rincian sebagai berikut: 

  • Pejabat Eselon I dan II atau setara OB = Rp400.000 per bulan
  • Pejabat Eselon III atau setara ke bawah = Rp200.000 per bulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya