Nasional

Resmi Naik! Pemerintah Naikkan Uang Lembur PNS Pada 2024 Mendatang, Cek Besaran Nominalnya

Diah Putri — Kaltim Today 23 Mei 2023 10:13
Resmi Naik! Pemerintah Naikkan Uang Lembur PNS Pada 2024 Mendatang, Cek Besaran Nominalnya
Ilustrasi seseorang saat menerima gaji. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Kaltimtoday.co - Pemerintah secara resmi akan menaikkan gaji beserta uang lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 mendatang.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait. Ia mengungkapkan alasan dibalik kenaikkan uang lembur bagi para abdi negara tersebut.

"Uang lembur untuk ASN ini sebenarnya (dinaikan) karena ada penyesuaian saja dan sejak 2016 belum pernah di sesuaikan" ungkapnya saat media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Senin (22/5/2023), dilansir dari Suara.com

Ia juga mengatakan, tidak semua PNS bisa lembur. Uang lembur sejatinya uang kompensasi PNS yang lembur berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. 

Lisbon juga menambahkan, jika kenaikan uang lembur ini tidak serta merta diimplementasikan kepada seluruh golongan PNS. Hal ini dikarenakan masih perlu adanya kajian usai kenaikan uang lembur ini.

Lantas, berapa besaran nominal yang didapatkan PNS untuk kenaikan uang lembur ini? 

Kenaikan uang lembur dan gaji PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Nominal uang lembur yang diberikan sebagai berikut:

  • Uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan I
  • Uang lembur sebesar Rp 24.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan II
  • Uang lembur sebesar Rp 30.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan III
  • Uang lembur sebesar Rp 36.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan IV 

Harus diingat, jika kenaikan uang lembur ini tidak sejalan dengan kenaikan uang makan. Adapun nominal uang makan yang diterima PNS sebagai berikut:

  • Uang makan sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk PNS Golongan I dan II
  • Uang makan sebesar Rp37 ribu per orang per hari untuk PNS Golongan III
  • Uang makan sebesar Rp41 ribu per orang per hari untuk PNS Golongan IV

Sedangkan untuk pegawai non PNS akan menerima uang lembur dan uang makan dengan besaran nominal sebagai berikut:

  • Uang lembur sebesar Rp20 ribu per orang per jam (OJ)
  • Uang makan lembur sebesar Rp31 ribu per orang per hari

Uang makan lembur yang diterima hanya ditujukan kepada PNS yang bekerja lembur setidaknya dua jam secara berturut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Sementara itu, untuk satuan kerja lainnya seperti sopir, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti juga mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur dengan besaran nominal sebagai berikut:

  • Uang lembur sebesar Rp13 ribu per orang per jam (OJ)
  • Uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per orang per hari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya