Daerah
Miris, Pemuda di Kukar Setubuhi Anak di Bawah Umur Sebanyak 3 Kali
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tindak asusila kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, dilakukan seorang pemuda (19) asal Kecamatan Sebulu yang melampiaskan hawa nafsunya kepada anak di bawah umur.
Dalam sehari, pelaku mencabuli korban sebanyak 3 kali. Mirisnya lagi, korban masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD). Perbuatan bejat tersebut terbongkar, ketika orangtua korban melihat gerak-gerik jalan anaknya yang aneh.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak 3 kali, di dua lokasi berbeda. Kini pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala, Sabtu (17/2/2024).
Kejadian bermula pada awal Februari lalu. Saat itu, korban dan pelaku janjian ketemuan pada malam hari. Setelah keduanya bertemu, pelaku risih dengan suasana yang agak ramai, dan memutuskan untuk mencari tempat yang sepi lagi.
Di tempat sepi itu lah, pelaku menyampaikan niatnya mengajak korban untuk berhubungan intim, layaknya pasangan suami istri. Namun ajakan itu sempat ditolak oleh korban. Karena nafsunya sudah diujung tanduk, pelaku pun berusaha merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Pelaku merayu korban dengan bilang, jangan takut kalau ada apa-apa aku bertanggung jawab,” ujar AKP Yoshimata.
Perbuatan tak senonoh itu terungkap, ketika korban pulang ke rumah. Orangtua korban pun curiga melihat cara berjalan anaknya yang aneh. Mereka meminta korban untuk menceritakan kejadian yang dialaminya secara jujur.
“Lalu korban menceritakan bahwa disetubuhi oleh pelaku,” katanya.
Kini pelaku dikenai pasal 76 huruf D UU Nomor 35/2024 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hamdan Zoelva Kritik Putusan PK Mardani H. Maming, Nilai Kekuasaan Kehakiman Terkikis
- Rakertek Kaltim 2024, Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
- Kaltim Raih Peringkat Kedua Nasional di Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Gelar Rakor SPBE 2024, Diskominfo Kaltim Perkuat Kolaborasi Digital Antar Instansi Pemerintah
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim