Bontang

Modus Tanyakan Alamat, Pria Gondrong Rampas Hp

Kaltim Today
23 Februari 2021 00:36
Modus Tanyakan Alamat, Pria Gondrong Rampas Hp
Pelaku, AA Als Gondrong (38).

Kaltimtoday.co, Bontang - Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di back up Unit Reskrim Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur (Kutim), telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan, Sabtu (20/2/2021).

Warga Jl. DI. Panjahitan Gg. Arinda Kota Samarinda yang mengaku bernama AA Als Gondrong (38)  ditangkap di Jl.Melati Sp 4 Des.Marga Mulia Kec. Kongbeng Kab. Kutim.

Sabtu (30/1/2021) sekira jam 16.00 Wita, AA merampas hendpone merk vivo Y50 milik korban bernama Suryani warga Muara Badak di Jalan Raya Muara Badak 5 Des. Saliki Kec. Muara Badak.

Modus Pelaku dalam melakukan aksinya, pura-pura menanyakan lokasi atau arah jalan menuju Desa Saliki kemudian merampas hendpone  yang di pengang korban. Setelah berhasil langsung kabur dengan menggunakan motor ke arah Simpang 6 Muara Badak.

"Dihadapan Polisi saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bila Handphone tersebut akan dipakai sendiri," kata Kapolres Bontang.

Barang bukti.
Barang bukti.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH menerangkan saat kejadian korban hanya mengingat pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX warna hitam, jaket hitam, celana hitam helem hitam dan masker hitam.

Pelaku telah diamankan di Polres Bontang, lengkap dengan barang bukti berupa  1 (satu) buah Hendpone merek vivo y50, 1 (satu) unit sepeda Motor merek yamaha NMAX warna hitam Kt-3963-FY, Helm warna hitam, Jaket warna hitam, Sepatu kulit warna coklat, dan Celana panjang kain warna hitam.

Saai ini pelaku mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang.

"Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," imbuh Kasubbag Humas, AKP Suyono.

[RIR | NON]



Berita Lainnya