Samarinda

Nurrahmani: Perusahaan Tambang Jangan Coba-Coba Main Sogok

Kaltim Today
29 November 2019 06:46
Nurrahmani: Perusahaan Tambang Jangan Coba-Coba Main Sogok
Salah satu aktivitas tambang di Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani mengingatkan perusahaan tambang batubara untuk tidak main sogok, atau melakukan upaya menyogok saat berurusan dengan instansi pemerintah, khususnya DLH. Sebab, hal itu melanggar peraturan perundang-undangan yang membahayakan diri sendiri dan aparatur negara, dan merusak mental aparatur negara.

Disebutkan Nurrahmani, perusahaan tambang yang konsesinya dalam wilayah administrasi Samarinda setiap tahun masih berurusan dengan DLH, khususnya saat memperbaharui RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan atau ketika menaikkan kapasitas produksinya.

Salah satu syaratnya untuk itu, perusahaan tambang harus menunjukkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, ada rekomendasi dari DLH Samarinda yang menerangkan perusahaan telah melaksanakan kewajiban lingkungan.

“Ketika minta rekomendasi lingkungan itu, jangan iming-imingi aparatur negara di DLH,” kata Yama mengingatkan.

“Hal ini saya katakan, karena ada yang coba-coba,” lanjutnya.

Tidak jarang, uang yang ditawarkan jumlahnya lebih besar daripada biaya yang harus dikeluarkannya untuk merevegetasi (menghijaukan kembali) lahan bekas tambangnya.

Dijelaskan Yama, ketika menghadapi kondisi demikian, pegawai DLH harus menegaskan kepada perusahaan tambang yang berusaha menyogok untuk meninggalkan kantor DLH, kemudian uang tersebut untuk melaksanakan kewajiban lingkungan. Setelah kewajiban lingkungan dilaksanakan, baru datang lagi minta rekomendasi.

“Saya sudah berjanji untuk tidak menggadaikan diri untuk mendapatkan uang, karena kalau saya menerima uang dari perusahaan tambang, setelah itu saya tidak akan punya kemampuan menekan mereka untuk melaksanakan kewajiban lingkungannya,” tegas mantan Camat Sungai Kunjang tersebut.

Diungkapkannya, ketika menolak merekomendasi RKAB perusahaan tambang, kemudian menerima laporan dari stafnya, perusahaan tambang dimaksud tetap beroperasi, itu bukan persoalan dirinya lagi, karena itu pertanda ada instansi lain yang “main mata” dengan perusahaan tambang.

“Saya ingatkan kepada staf, ketika perusahaan minta rekomendasi yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan lapangan, mencocokan pelaksanaan kewajibannya atas lingkungan apakah sesuai atau tidak dengan dokumen lingkungan yang diperjanjikan dan ditanda tangani. Kalau tidak sesuai, kewajiban perusahaan menyesuaikan, bukan tugas DLH mengakal-akali seolah-olah sudah sesuai,” pungkasnya.

[TOS | ADV]



Berita Lainnya