Samarinda
DLH Samarinda: Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan!
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menyoroti masih banyaknya warga yang kerap membakar sampah. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah, membakar sampah salah satu yang dilarang.
Demi mencegah tindakan tersebut, DLH Samarinda mengaku sudah beberapa kali merazia warga. Mereka diminta untuk tidak seenaknya membakar sampah.
"Sesuai aturan memang tidak boleh. Kami ada tim khusus yang merazia orang-orang yang membakar sampah sembarangan itu," tuturnya.
Yama - sapaan akrabnya, menerangkan, saat ini memang tinddakan yang dilakukan DLH Samarinda masih sebatas sosialisasi. DLH Samarinda berupaya mengingatkan warga dengan pendekatan persuasif. Pendekatan itu juga dilakukan untuk menegur warga yang membuang sampah selain tidak pada tempatnya juga pada jam-jam yang dilarang.
"Kami akui penegakan untuk membakar sampah saat ini masih kami sosialisasikan. Kalau membuang sampah ke sungai sudah kami tindak dengan sanksi tegas," tuturnya.
Mantan Camat Sungai Kunjang ini berharap, warga Samarinda dapat lebih peduli. Dirinya mengaku menggandeng pihak kelurahan untuk ikut mengingatkan warga agar tidak membuang sampah dan membakar sampah sembarangan.
"Kami minta kelurahan bantu kami mengawasi aktivitas itu. Sangat berbahaya apalagi pada musim kemarau," sebutnya.
Dirinya menegaskan, sosialisasi penegakkan perda saat ini memang masih dilakukan, namun tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat sanksi bagi para pembakar sampah tersebut akan mulai diterapkan. Sanksi bagi mereka, sebut dia, mulai dari penjara 3 bulan hingga denda Rp 50 juta.
"Kami ingin bahas hal itu ke DPRD Samarinda. Karena sanksi administrasi yang ada saat ini trerlalu ringan, enggak ada efek jeranya," pungkasnya.
[TOS | ADV]