Advertorial

Optimalkan Pelayanan RSUD, Sekda PPU Tekankan Hospital by Laws sebagai Acuan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 02 Februari 2024 09:51
Optimalkan Pelayanan RSUD, Sekda PPU Tekankan Hospital by Laws sebagai Acuan
Sekda PPU, Tohar kala menghadiri kegiatan sosialisasi hospital by laws di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung pada Kamis (01/02/2024). (Diskominfo PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menghadiri dan membuka acara sosialisasi hospital by laws di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung pada Kamis (1/2/2024).

Kegiatan ini digagas sebagai langkah untuk memperkenalkan serta membahas hospital by laws, yang merupakan rangkaian peraturan dan aturan internal yang dibuat oleh rumah sakit untuk mengatur berbagai aspek operasional dan administratif di dalamnya.

Sebagai informasi, hospital by laws mencakup berbagai hal penting, termasuk struktur organisasi, prosedur pelayanan medis, kebijakan keuangan, tata kelola rumah sakit, hak dan kewajiban staf medis dan non-medis, serta berbagai prosedur yang harus diikuti oleh personel rumah sakit.

Sekda PPU, Tohar, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aturan dan tugas yang ada di rumah sakit sebagai landasan bagi pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, dia juga menyoroti pentingnya keterlibatan internal yang memadai dalam menyusun dan menyampaikan aturan internal rumah sakit.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan serta menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan profesionalisme tinggi,” ungkap Tohar.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan waktu dengan baik dalam memahami dan menerapkan perubahan yang diperlukan demi meningkatkan kualitas layanan di RSUD Ratu Aji Putri Botung.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya