Samarinda
Pansus Pesimistis Terhadap Raperda KEK Maloy Akibat Eksistensi UU Cipta Kerja
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejak 28-29 November 2020, telah terlaksana uji publik terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Hotel Grand Jatra Balikpapan. Namun, salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) KIK Maloy yakni Jawad Sirajuddin menyebutkan bahwa raperda tersebut bisa terhambat karena kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Jadi tidak perlu lagi karena sudah diadopsi di UU Cipta Kerja. Ini juga yang sebenarnya sudah lama kita gagas, agar supaya khusus pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kaltim bisa kita dongrak," ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Disebabkan oleh eksistensi UU Cipta Kerja ini, pria yang akrab disapa Jawad itu mengaku cukup pesimistis. Sebab pada awalnya, dengan membuat kawasan tersebut tentu ada harapan yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya diubah. Sehingga mampu mendatangkan manfaat bagi PAD Kaltim.
Jawad juga menyampaikan bahwa Pansus KEK Maloy mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Surat tersebut menjelaskan perihal kewenangan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dihapuskan dan diatur oleh pemerintah pusat. Ini mengartikan bahwa kewenangan pemerintah daerah akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Sejak 1 hingga 4 Desember 2020 ini, Pansus KEK Maloy akan bertemu dengan Kementerian ATR/BPN untuk berkonsultasi atas surat yang dilayangkan itu. Dasar dari Kementerian ATR/BPN memberikan surat tersebut demi mengimbau agar kembali menyesuaikan RTRW Kutai Timur dan Kaltim.
Pansus KEK Maloy tak ingin buru-buru menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Mereka memilih untuk mendengarkan penjelasan lebih detail dari pihak Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu. Kemudian berdasarkan hasil konsultasi yang didapat nantinya, barulah Pansus KEK Maloy segera membuat kesimpulan dan laporan yang bakal disampaikan ketika rapat paripurna mendatang.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]