Kaltim

Paparkan Road Map Pencegahan, Bawaslu Kaltim Targetkan Tiap Kecamatan Ada 1 Desa Anti Politik Uang

Kaltim Today
25 Januari 2023 13:53
Paparkan Road Map Pencegahan, Bawaslu Kaltim Targetkan Tiap Kecamatan Ada 1 Desa Anti Politik Uang
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memaparkan road map atau peta panduan pencegahan 2023. Targetnya, tiap kecamatan setidaknya ada 1 desa anti politik uang yang menjadi output dari program tersebut.

Dijelaskan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung, road map merupakan gabungan dari 2 program terdahulu yakni forum warga dan desa anti politik uang. Kendati begitu, 2 program tersebut sempat tak terealisasikan dengan baik di beberapa provinsi.

"Diharapkan road map kami ini bisa dikolaborasikan dengan pemerintah daerah (pemda). Ini jadi tanggung jawab panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam)," ungkap Galeh dalam launching Road Map Pencegahan Bawaslu Kaltim, Selasa (24/1/2023).

Kemudian, Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota akan memantau program yang bakal dilaksanakan di kecamatan dan desa. Hasil akhirnya, per November 2023 nanti akan ada 1 desa anti politik uang di dalam 1 kecamatan.

"Bisa atau tidak, itu harus direalisasikan. Ada 103 kecamatan di Kaltim. Jadi nanti ada sekitar 100 desa anti politik uang serentak pada November 2023," ujar Galeh lagi.

Selain itu, untuk membentuk desa anti politik uang, Bawaslu Kaltim mengarahkan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota untuk bisa mengidentifikasi historis di daerah tersebut selama pemilu-pemilu sebelumnya.

Selain berkoordinasi dengan pemerintahan desa atau kelurahan, Bawaslu Kaltim juga meminta agar bisa diidentifikasi organisasi dan kader-kader di bawah naungan desa atau kelurahan.

"Termasuk identifikasi dan pelibatan forum RT dan lembaga adat. Apakah pernah terlibat dalam kegiatan politik," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.

Selain itu, pihaknya juga mengarahkan Bawaslu di kabupaten dan kota bersama panwascam untuk bisa memetakan kondisi rawan yang ada di suatu wilayah itu. Salah satunya terkait netralitas penyelenggara pemilu di kelurahan.

Ditegaskan Galeh, Bawaslu di kabupaten dan kota bersama panwascam memiliki kewajiban untuk menentukan daerah yang jadi sampling. Perlu jadi pertimbangan ketika daerah itu pernah ditemukan pelanggaran atau potensi pelanggaran.

"Jadi harus merumuskan awal bentuk pencegahan seperti apa yang akan ditawarkan. Panwascam dituntut untuk memetakan dengan alat kerja yang sudah kami siapkan," sambung Galeh.

Galeh juga menyinggung soal pentingnya pemetaan potensi aktor pelanggaran dan tokoh masyarakat. Maksudnya, aktor merupakan orang yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu pada 2024 nanti.

Contoh potensi aktor pelanggaran bisa seperti pengusaha, tim pemenangan, simpatisan partai, broker, hingga perangkat desa atau pengurus ormas. Sedangkan tokoh masyarakat bisa seperti ketua RT yang tak terafiliasi partai atau kelompok tertentu, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan hingga disabilitas.

"Bawaslu minta panwascam nama-nama orang yang berpotensi langgar pemilu. Tujuannya ketika ada pelanggaran, kemungkinan ini orangnya. Kita bisa dengan mudah nendeteksi dengan mitigasi awal," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya