Kaltim

Bawaslu Kaltim Tegaskan Satpol PP di Kabupaten dan Kota Bisa Tindak Tegas Pemasangan Baliho Bacaleg

Kaltim Today
25 Januari 2023 10:25
Bawaslu Kaltim Tegaskan Satpol PP di Kabupaten dan Kota Bisa Tindak Tegas Pemasangan Baliho Bacaleg
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ebin Marwi. (Paling kiri) (Bawaslu Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim berharap Satpol PP di daerah bisa tindak tegas pemasangan baliho para bakal calon legislatif (bacaleg). Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ebin Marwi.

Disebutkan Ebin Marwi, pihaknya telah menggelar koordinasi dengan aparat kepolisian serta Satpol PP. Selain pemasangan baliho, dia juga mengingatkan kepolisian untuk berhati-hati saat mengeluarkan izin keramaian yang berbau kampanye. 

Ebin Marwi berharap, koordinasi itu juga bisa turun ke tingkat kabupaten dan kota. Dalam hal ini, Bawaslu di daerah juga melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait. 

"Bawaslu kabupaten dan kota melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian setempat. Ini berkaitan dengan banyaknya baliho yang tidak bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye (APK)," jelas Ebin, Selasa (24/1/2023) dalam launching Road Map Pencegahan Bawaslu Kaltim. 

Menurut Ebin, penting untuk menjelaskan, terkhusus kepada Satpol PP jika baliho yang sudah menunjukkan wajah-wajah bacaleg tidak bisa dikategorikan sebagai APK. 

Dia juga meminta kepada Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota agar bisa menjelaskan ke Satpol PP bahwa pemasangan baliho tersebut sudah melanggar perundang-undangan dan bisa dilakukan penindakan oleh Satpol PP. 

"Tugas kami hanya memberitahukan bahwa hal tersebut adalah kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal ini, melanggar peraturan daerah (perda)," tegas Ebin. 

Kemungkinan, ujar Ebin, banyak Satpol PP yang masih ragu-ragu perihal pemasangan baliho tersebut. Namun pihaknya tetap perlu memberikan penegasan. Aparat kepolisian juga sama. Terutama dalam memberikan izin keramaian. 

"Kita sama sekali tidak diperbolehkan memberikan izin kampanye karena sampai hari ini belum ada jadwal kampanye," sambungnya. 

Namun, izin tetap bisa diberikan apabila menyangkut kegiatan internal partai politik (parpol) yang bersangkutan.

"Ini beberapa hal yang saya rasa penting dan road map ini juga bisa menjangkau tahapan-tahapan yang krusial," tutupnya. 

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya