Daerah

PBG Gereja Samarinda Seberang Tak Kunjung Diterbitkan DPMPTSP, Wawali Akui Belum Terima Laporan

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 29 April 2026 19:59
PBG Gereja Samarinda Seberang Tak Kunjung Diterbitkan DPMPTSP, Wawali Akui Belum Terima Laporan
Gereja Toraja di Sungai Keledang, Samarinda Seberang. (Dok. Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana pembangunan Gereja Toraja di wilayah Samarinda Seberang hingga kini masih terganjal akibat belum terbitnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah. 

Persoalan ini akhirnya mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, yang menyatakan kesiapannya untuk menelusuri hambatan administratif yang terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saefuddin mengaku belum mengetahui laporan terkini l mengenai posisi terakhir berkas perizinan tersebut di tingkat dinas.

"Saya belum tahu prosesnya sampai di mana. Kayaknya jalan-jalan aja (prosesnya). Tapi saya belum sampai itu, nanti saya lihat (lagi)," ujar Saefuddin memberi tanggapan pada Senin (27/4/2026).

Menurutnya, secara prinsip pemerintah kota akan membiarkan proses birokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa jika seluruh persyaratan memang sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi administrasi untuk berhenti. "Kalau izinnya sudah ada terus proses kan proses administrasi jalan," tambahnya.

Kondisi ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama, di mana pihak gereja mengklaim bahwa seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap sejak pengujung tahun 2025. Namun dalam perjalanannya, muncul surat dari LPM Kelurahan Sungai Keledang yang kemudian membuat Dinas PUPR meminta tambahan berkas berupa dokumentasi. 

Meski pihak gereja mengeklaim telah menyerahkan semua dokumen tambahan yang diminta, PBG tetap tidak kunjung diterbitkan dengan alasan berkas masih tertahan dalam proses di internal PUPR.

Menyikapi klaim kelengkapan berkas yang sudah diserahkan pihak gereja, Saefuddin Zuhri menyebut bahwa dirinya memang pernah bertemu dengan pihak pengusul sebelumnya. "Oh, waktu itu sudah pernah ketemu saya. Kan yang penting proses jalan," tuturnya. 

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah perlu melihat secara detail letak permasalahan yang menyebabkan keterlambatan ini. "Ya dilihat dulu permasalahannya. Masalahnya ada dimana? Kita kan belum tahu," tegas Saefuddin.

Di sisi lain, kuasa hukum gereja, Hendra Kusuma, sempat meluapkan kekecewaannya lantaran DPMPTSP beralasan bahwa adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi dasar penundaan PBG. Padahal, menurut Hendra, gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Agama dan seharusnya tidak menghalangi hak gereja untuk mendapatkan izin bangunan. 

Pihak gereja sangat berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat bertindak bijaksana karena seluruh persyaratan teknis maupun non-teknis telah mereka penuhi.

Mengenai komitmen jangka panjang Pemerintah Kota Samarinda terhadap rumah ibadah, Saefuddin menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghambat selama semuanya sudah sesuai aturan atau bersih secara hukum. 

"Ya gereja namanya tempat ibadah, komitmennya ya kalau itu sudah clear ya dilaksanakan. Kalau belum clear ya itu kan proses. Dikomunikasikan saja," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, ia berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan pihak perizinan untuk memperjelas status berkas tersebut. "Akan kita tanyakan ke DPMPTSP, sampai di mana itu (berkasnya) ya," pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya