Samarinda
Pegawai DLH Samarinda Wajib Setor Sampah di Bank Salim, Tanpa Terkecuali
Kaltimtoday.co, Samarinda - Untuk memulai, sebelum program dijalankan di masyarakat, khususnya di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Samarinda menggalakkan setor sampah yang diwajibkan bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali untuk menabung sampah di Bank Salim (Sahabat Lingkungan Mahakam), Jalan MT Haryono lingkungan DLH Samarinda setiap bulan minggu terakhir.
Ketua Bank Salim DLH Samarinda, Ams Pirade mengatakan, adanya Bank Sampah ini dimaksudkan untuk memotivasi bank sampah lainnya yang ada di masyarakat agar dapat menjalankan pula di tempat mereka masing-masing.
Dia menyebutkan, bank sampah tersebut pun turut menggandeng setorplastik.com yang membantu untuk mengangkut sampah yang telah dikumpulkan.
"Secara tidak langsung disini kami juga mengajarkan kepada masyarakat bagaimana memilah sampah. Mana yang organik, non organik, sampah plastik, dan lainnya," sebutnya.
Dia melanjutkan, sampah yang disetor ini tidak semua dapat diterima. Hanya beberapa saja yang diterima, diantaranya botol plastik bersih tanpa label dan tutup, gelas plastik, botol pet bening bersih, botol pet biru bersih, plastik kerasan seperti plastik bahan elektronik, plastik daun atau kantong plastik, botol campur, tutup galon, kemasan pasta gigi, tutup botol, galon, jerigen, kaleng soft drink, kardus, kertas putih atau kertas cacah, kertas campur, koran, piringan telur, dan minyak jelantah.
Dia menuturkan, tujuan adanya bank sampah ini agar masyarakat dapat mengurangi sampah plastik pada khususnya. Karena Indonesia menduduki posisi kedua di dunia dalam penggunaan sampah plastik.
"Paling tidak membantu untuk mengurangi sampah plastik. Karena untuk menghilangkan ya belum bisa. Selain itu kami juga ingin menyadarkan masyarakat salah satunya mengurangi plastik dan sampah," imbuhnya.
Pihaknya pun tak henti-hentinya mengajak masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan di TPS terdekat, mulai dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi. Tidak membuang sampah ke sungai karena sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2011 jika membuang sampah ke sungai, akan dikenakan kurungan penjara selama 3 bulan dan atau denda maksimal 50 juta. Serta Jika melakukan pembakaran sampah atau lahan akan dikenakan kurungan penjara dan atau denda.
[HLM | RWT | ADV]