Nasional

Pemerintah Larang Halal Bihalal Hingga 2 Mei 2023, Berikut Penjelasannya!

Alisa Deliana — Kaltim Today 27 April 2023 11:39
Pemerintah Larang Halal Bihalal Hingga 2 Mei 2023, Berikut Penjelasannya!
Penjelasan penundaan Halal Bihalal oleh Mahfud MD. (instagram.com/mohmahfudmd/)

Kaltimtoday.co - Pasca lebaran Idul Fitri 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan himbauan untuk menunda kegiatan acara halal bihalal di instansi pemerintah meliputi Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI.

"Pada pekan pertama (tanggal 24 - 1 Mei 2023) supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut." Tulis Mahfud dalam postingan instagramnya.

Himbauan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT/01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD pada 24 April 2023 lalu.

Menteri PANRB, Mahfud MD menjelaskan halal bihalal baru bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Untuk pekan pertama selepas cuti nasional ini, seluruh ASN diharapkan agar langsung mengerjakan pelayanan publik seperti biasa agar pelayanan publik tidak terhambat. 

Selain itu, himbauan penundaan halal bihalal di lingkungan pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat karena acara seperti ini seringkali menimbulkan kemacetan.

Himbauan untuk penundaan kegiatan halal bihalal hingga awal pekan kedua pasca cuti bersama ini juga berlaku bagi lingkungan BUMN dan dunia usaha di bawahnya. 

“Kami meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengeluarkan imbuhan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama idul fitri 1444 H,” Jelas mahfud. 


[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya