Daerah

Pemkab Kukar Bakal Bangun Rumah Aman Baru, Tempat Perlindungan dan Pendampingan Kasus Kekerasan Anak

Supri Yadha — Kaltim Today 28 Mei 2026 20:29
Pemkab Kukar Bakal Bangun Rumah Aman Baru, Tempat Perlindungan dan Pendampingan Kasus Kekerasan Anak
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah daerah memperkuat fasilitas perlindungan korban. Salah satu langkah yang dilakukan yakni pembenahan rumah aman agar anak-anak korban kekerasan dapat menjalani proses pendampingan dan hukum dengan lebih nyaman serta terlindungi.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama UPTD P2TP2A Kukar mencatat sebanyak 77 kasus kekerasan seksual. Mayoritas korban dalam kasus tersebut merupakan anak-anak.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, telah merencanakan pembangunan rumah aman baru. Namun untuk sementara waktu, langkah yang dilakukan adalah merehabilitasi fasilitas yang sudah ada agar lebih layak dan representatif.

“Kalau pembangunan baru itu memang sedang kita rencanakan, tapi yang sudah kita laksanakan sekarang adalah kita mengupayakan merehab yang kita miliki sekarang,” kata Aulia.

Menurutnya, rumah aman memiliki peran penting bukan sekadar sebagai tempat perlindungan sementara, tetapi juga menjadi ruang aman bagi anak-anak korban untuk menceritakan pengalaman yang mereka alami tanpa tekanan maupun intimidasi.

Pemerintah daerah pun telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah dan pegiat perlindungan anak guna memastikan fasilitas tersebut benar-benar mendukung proses pemulihan korban.

“Rumah aman ini membuat anak-anak kita yang kurang beruntung, yang terkena kasus-kasus serupa itu bisa mengungkapkan apa yang sebenarnya mereka alami,” tuturnya.

Fasilitas rumah aman juga dirancang untuk mendukung proses hukum yang lebih ramah anak. Korban nantinya tidak lagi harus hadir langsung di pengadilan untuk memberikan kesaksian.

Sebagai gantinya, anak-anak cukup berada di rumah aman dengan pendampingan petugas, lalu memberikan keterangan melalui fasilitas konferensi yang telah disiapkan. Mekanisme tersebut telah diakui secara hukum dan dapat digunakan dalam proses persidangan.

“Anak-anak tidak perlu lagi hadir ke pengadilan, tapi mereka cukup berada di rumah aman, mereka bisa menyampaikan apa-apa yang mereka alami,” ungkapnya.

Pemkab Kukar, sambung Aulia, akan mengambil sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk apabila pelakunya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Pasti diberhentikan. Tidak ada toleransi. Pokoknya sesuatu yang berhubungan dengan kekerasan seksual maupun narkoba itu tidak ada toleransi. Kami tegas terhadap hal-hal tersebut,” tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya