Kukar

Pemkab Kukar Serius Cegah Tindak Pidana Korupsi

Kaltim Today
23 September 2021 13:08
Pemkab Kukar Serius Cegah Tindak Pidana Korupsi
Kegiatan Monitoring Centre for Prevention. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pencegahan korupsi menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mewujudkan komitmen pemerintahan yang baik dan bersih dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Hal ini dibuktikan dalam pembahasan pelaporan capaian aksi pencegahan korupsi Pemkab tahun 2021 yakni Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Kegiatan ini dilakukan oleh Inspektorat Kukar selaku unsur pengawas pemerintahan daerah yang dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda pada Rabu (22/9/2021).

Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara. Tapi juga pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat.

"Tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa," tegas Sunggono.

Dalam upaya pencegahan, salah satu yang dilakukan melalui program terintergrasi, dimana dari tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal koordinasi dan monitoring. Pencegahan di daerah ucap Sunggono, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN/RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta lembaga lainnya.

"Program pemberantasan korupsi terintergrasi sebagai rencana aksi dari hasil pemerataan terhadap beberapa permasalahan sejumlah bidang," imbuhnya.

Seperti bidang, perencanaan, penganggaran, perizinan, optimalisasi pendapatan, tata kelola dana desa pengembangan teknologi aplikasi dan infrastruktur.

Kemudian pengadaan barang dan jasa, kepatuhan laporan harta kekayaan pegawai negeri, manejemen aset, manajemen sumber daya manusia, pengendalian gratifikasi dan pengawasan.

"Bidang-bidang ini dinilai memiliki potensi risiko terhadap terjadinya tindak pidana korupsi," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya