Daerah
Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Dinilai Pihak Kuasa Hukum sebagai Perselisihan Perdata

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penasihat Hukum Kamaruddin Ibrahim angkat bicara berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret salah satu Legislator DPRD Kaltim, atas keterlibatannya dalam proyek di anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Ketua Penasihat Hukum, Fatimah Asyari menjelaskan terkait awal mula proyek tersebut terjadi. Awal permasalahan terjadi pada 29 November 2016. Saat itu, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna melakukan negosiasi dengan PT Wijaya Karya Beton. Tbk, khususnya dalam pengadaan beton ready mix untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda, dengan nilai kontrak Rp 101,5 miliar.
Kemudian, negosiasi berjanjut dengan surat perintah kerja pada tanggal 27 Januari 2017. Lalu, terbitlah perjanjian pengadaan barang Beton ready Mix antara PT Wijaya Karya Beton, Tbk sebagai Pembeli dan PT. Fortuna Aneka sarana Triguna sebagai Penjual.
"Karena kontraknya besar, maka PT Fortuna ini membutuhkan bantuan modal. Akhirnya lahirlah kesepakatan antara PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan Telkom untuk dana sebesar Rp 17 miliar," tuturnya pada Kamis (22/05/2025).
Fatimah menjelaskan bahwa realisasi yang terjadi hanya sebesar Rp 13,2 miliar, dan terbagi menjadi dua tahap. Tahap 1 senilai Rp 5,5 miliar, dan Tahap 2 sebesar 7,7 miliar.
"Dari dana Rp 13,2 M tersebut, PT. Fortuna telah mengembalikan kepada PT. Telkom sebesar Rp 4 M 50 jt melalui transfer. Sehingga hutang yang tersisa adalah Rp 9,2 M," jelasnya.
Terhadap kekurangan pengembalian sebesar Rp 9,2 M tersebut, PT. Fortuna telah membuat akta kesepakatan pada 11 Desember 2019 antara PT. Fortuna dan PT. Telkom untuk bentuk penyelesaian. Dalam kesepakatan tersebut, PT. Fortuna juga memberikan agunan tanah sebagai jaminan pelunasan pembayaran. Selain akta kesepakatan juga ada akta pernyataan pengakuan hutang, akta jaminan pribadi, hingga akta kuasa untuk menjual.
Perkara Pidana yang di sangkakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kamaruddin terjadi pada tahun 2017-2018. Sedangkan, Kamaruddin sendiri menjadi anggota DPRD pertama kalinya pada Pemilu 2019, yaitu Anggota DPRD Balikpapan.
"Saat proyek berjalan, Kamaruddin bukan anggota DPRD Balikpapan, sehingga tidak pernah mempergunakan jabatan sebagai anggota DPRD untuk hal tersebut," tegasnya.
Sebagai informasi, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta.
"Kami meyakini jika permasalahan ini masuk ke perkara perdata, pidana. Karena sebelumnya ada perjanjian dan sudah ada pengembalian, bahkan ada angunan," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- DPD IKM Bontang Resmi Bubarkan Panitia Halal Bihalal dan Bahas Program Strategis Keumatan
- Kajian KPK: Dana Parpol dan Biaya Politik Mahal Jadi Sumber Korupsi
- Atasi Banjir Samarinda, Komisi III DPRD Kaltim Usulkan Penambahan Embung di Hulu Sungai Karang Mumus
- Panduan Lengkap Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK
- Pertamax Kosong di Balikpapan