Nasional
UU Terbaru, KPK Tidak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

Kaltimtoday.co, Jakarta - Undang-Undang Nomor 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan aturan baru ini, KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk menindak direksi, dewan komisaris, maupun dewan pengawas BUMN yang terlibat kasus korupsi.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 ini menggantikan UU Nomor 19/2003 dan memuat ketentuan bahwa unsur pimpinan BUMN tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 9G UU BUMN 2025 yang menyatakan bahwa "anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Padahal, sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah tersebut hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Dalam Pasal 1 ayat (2) UU tersebut, penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas negara.
Merespons hal ini, KPK menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap implikasi UU BUMN yang baru, khususnya mengenai pembatasan ruang lingkup penindakan korupsi yang dilakukan oleh direksi dan komisaris BUMN.
"Kajian diperlukan, baik oleh Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan, untuk menilai sejauh mana peraturan ini memengaruhi upaya penegakan hukum oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menegaskan bahwa kajian tersebut penting agar KPK tetap sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya mencegah kebocoran anggaran negara. Menurutnya, hasil kajian juga bisa menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah dalam merevisi atau menyempurnakan regulasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan bahwa sebagai lembaga pelaksana undang-undang, KPK terikat pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi tergolong sebagai penyelenggara negara, maka otomatis mereka tidak termasuk dalam objek hukum yang bisa ditindak oleh KPK.
"Kalau memang tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara, maka KPK memang tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya," tutup Tessa.
[RWT]
Related Posts
- Oknum Jukir dan Pegawai Dishub Samarinda Diduga Selewengkan Dana Parkir, Kerugian Capai Rp 100 Juta
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dirilis Hari Ini
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Capai Rp 341 Juta
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Dukung Rencana Prabowo Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Sediakan Makan, Cukup Alat Pertanian