Advertorial

Pemkab Mahulu dan Kejari Kubar Jalin Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kaltim Today
27 Februari 2024 13:18
Pemkab Mahulu dan Kejari Kubar Jalin Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Pemkab Mahulu dengan Kejari Kubar. (Dok. Prokopim Pemkab Mahulu)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Mahulu.

MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh dan Kepala Kejari Kubar Nurul Hisyam pada Selasa (27/2/2024) malam di Hotel Mercure Samarinda.

Bonifasius Belawan Geh menjelaskan bahwa, penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha dalam pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Mahulu.

“Kegiatan MoU yang akan kita laksanakan bertujuan untuk melakukan pendampingan hukum dalam setiap kegiatan Pemkab Mahulu, karena semuanya berpedoman pada hukum agar kami mendapat bantuan dari Kejari untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap semua program kegiatan yang akan pemerintah laksanakan di Mahulu itu tujuan utamanya,” kata Bupati Mahulu.

Kerjasama ini diharapkan dapat membantu Pemkab Mahulu dalam menentukan upaya dan langkah dalam pelaksanaan pembangunan daerah di berbagai bidang.

[RWT | ADV PROKOPIM PEMKAB MAHULU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya