Daerah
Pemkot Samarinda Bakal Bongkar Puluhan Rumah di Kelurahan Baqa, Cuma 10 Warga yang Pilih Bongkar Mandiri

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengonfirmasi rencana pembongkaran rumah warga di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, akan dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025). Langakah ini dilakukan terhadap puluhan rumah yang berdiri di atas lahan milik Pemkot, yang rencananya akan dimanfaatkan sebagai salah satu dari 10 titik pembangunan insinerator pengolahan sampah di Kota Tepian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pembongkaran akan melibatkan sekitar 600 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan PLN. Ia menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum.
“Hari ini kami melakukan rapat koordinasi pemantapan untuk memastikan kesiapan di lapangan. Besok kami atas nama Pemerintah Kota Samarinda tetap akan melakukan penertiban bersama tim gabungan,” ujar Anis, Senin (20/10/2025) kepada Kaltim Today.
Ia menjelaskan, rencana pembongkaran ini sudah melalui proses panjang sejak beberapa bulan lalu. Pemkot bersama camat dan lurah telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, hingga Oktober, masih ada warga yang bertahan di lokasi.
“Harusnya mereka sudah bongkar mandiri sejak Agustus. Prosesnya sudah cukup panjang dan melalui banyak tahapan. Pemerintah meyakini lahan itu adalah aset milik Pemkot, sehingga harus diamankan,” tegas Anis.
Terkait legalitas lahan, Anis menyebut hal tersebut berada di bawah kewenangan bagian Aset Daerah. Ia menegaskan bahwa Satpol PP hanya bertugas menegakkan aturan berdasarkan perintah kepala daerah.
“Satpol PP hanya melaksanakan penertiban sesuai instruksi pimpinan. Legalitasnya sudah ada di Aset, dan kami bekerja berdasarkan SOP,” tambahnya.
Untuk pelaksanaan di lapangan, Satpol PP telah menempuh dua kali tahapan administratif sebelum pembongkaran, yakni penerbitan surat bongkar mandiri dan surat pengosongan terakhir yang dikirim pada 19 Oktober 2025. Anis menilai langkah Pemkot sudah cukup humanis karena memberi waktu kepada warga untuk membongkar sendiri rumahnya.
“Kalau dibongkar sendiri, barang-barang dan material seperti kusen atau kayu masih bisa diselamatkan. Tapi kalau Satpol yang bongkar, tentu tidak bisa dipilah satu per satu,” jelasnya.
Dari total 55 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan tersebut, 18 di antaranya telah menerima uang kerohiman dari Pemkot Samarinda sebagai bentuk kompensasi. Namun, dari jumlah itu, baru 10 keluarga yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Saat kami menandai rumah dengan pilok beberapa waktu lalu, dua rumah kami lihat sudah dibongkar sendiri. Sekarang sudah berkembang jadi sepuluh rumah yang mulai bongkar mandiri,” terang Anis.
Sementara itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak PLN untuk memastikan keamanan selama proses penertiban. Pemutusan aliran listrik dilakukan terlebih dahulu guna menghindari risiko tersetrum bagi petugas di lapangan.
“Nah kalau koordinasi dengan PLN itu kan nanti pada saat eksekusi kan nggak mungkin kita langsung eksekusi kalau belum dimatikan listriknya. Takutnya tersetrum Nah jadi tadi kami minta ke PLN harus gerak duluan untuk mematikan aliran listriknya,” tutupnya.
[NKH]
Related Posts
- Sudah 10 Orang Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Samarinda Kota Berhasil Ditangkap, Sistem Pengamanan Akan Dievaluasi
- Minim Keterangan, Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Samarinda
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Senin, 20 Oktober 2025
- Lewat Trofeo Miniaksi, BBPOM Samarinda Ajak RS SMC dan Bankaltimtara FC Lawan Bahaya Resistensi Antimikroba
- PT Daya Maju Lestari Gandeng Poktan Maju Jaya, Jalankan Program Multi Usaha Kehutanan di Kutai Barat