Advertorial
Pemkot Samarinda Pastikan Akses Buku Pembelajaran bagi Siswa Sekolah Negeri Gratis, Minta Masyarakat Ikut Pantau

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menyambut tahun ajaran baru tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan pengadaan buku pembelajaran bagi seluruh sekolah negeri tidak akan dikenakan biaya.
Adapun sekolah negeri yang dimaksud merupakan jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada dalam naungan Pemkot Samarinda.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang kerap disamarkan sebagai dalih pengadaan buku.
Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam sebuah kesempatan kembali mengimbau seluruh sekolah negeri di lingkup Pemkot Samarinda untuk tidak lagi menarik pungutan apapun. Terkait pengawasannya di lapangan, ia meminta masyarakat untuk terlibat aktif di dalamnya.
“Kalau ada yang melanggar, tunjukkan saja datanya. Sekolahnya di mana, siapa yang memungut, berikan alamatnya. Kalau perlu kita bersama-sama datangi sekolahnya. Tidak perlu saling tuding,” katanya mengimbau.
Lewat kebijakan tersebut, Andi Harun ingin penyelenggaraan pendidikan di Samarinda, utamanya sekolah negeri dapat berjalan adil dan transparan.
“Kita komitmen memberikan buku secara gratis di sekolah negeri. Karena wilayah itu berada dalam kewenangan penuh pemkot dan memang selama ini banyak keluhan dari masyarakat soal pungutan buku di sekolah negeri.”
Selain itu, Andi Harun sekaligus menjelaskan bahwa kebijakan yang tengah diterapkan saat ini belum mencakup sekolah swasta. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur aktivitas internal lembaga pendidikan swasta, yang secara hukum berada di luar jangkauan regulasi langsung Pemkot.
Meski demikian, ia membuka ruang atas kemungkinan perluasan program, termasuk pemberian buku secara gratis bagi sekolah swasta di masa mendatang.
“Jika ke depan wacana tersebut dipertimbangkan, maka akan dikaji terlebih dahulu dari aspek legalitasnya. Pemerintah tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran pengadaan buku untuk sekolah swasta tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap kebijakan tetap harus sejalan dengan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” singkatnya.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Kasus Perambahan KHDTK Ummul Dinilai Gelap, Penegakan Hukumnya Tidak Transparan
- Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan
- Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Bukan Sekadar Kerugian Negara, tapi Kejahatan Ekologis
- Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas
- Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Dua Anak di Samarinda, 39 Adegan Diperagakan