Daerah
Pemprov Kaltim Siapkan Regulasi Baru Sungai Mahakam, Ganti Perda 1989 yang Sudah Usang

Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas di alur sungai, khususnya Sungai Mahakam. Langkah ini diambil karena aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Fokus pembaruan tertuju pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/1989 yang selama ini menjadi pedoman lalu lintas sungai di Mahakam. Aturan tersebut dianggap usang dan belum mengakomodasi skema pendapatan daerah secara optimal.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyebut Perda lama terlalu terbatas karena hanya mengatur satu sungai, sementara Kaltim memiliki banyak sungai strategis yang berpotensi besar untuk dimanfaatkan.
“Termasuk pemanfaatannya juga, kita mau memberikan lebih luas lagi fungsi Perda ini tentang pengelolaan alur sungai bukan hanya satu sungai saja,” ujar Abdulloh.
Abdulloh menambahkan, konsep Portofolio Bisnis (Porbisnis) dapat diterapkan untuk menata ulang pengelolaan usaha di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga lebih efisien dan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Kita upayakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dimaksimalkan, bersama Pelindo dan KSOP kita atur tentang tambatnya, penggolongan, dan penyelarasan kebijakan pusat,” jelasnya.
Dukungan terhadap revisi regulasi juga datang dari Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi. Menurutnya, penyesuaian aturan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan infrastruktur besar, seperti Jembatan Mahulu, yang memengaruhi lalu lintas kapal.
“Terlebih lagi sekarang dengan Jembatan Mahulu perlu ada penyesuaian regulasi terkait jarak labuh dan tambat maupun penggolongan,” kata Mursidi.
Ia juga mendukung rencana Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi zona labuh kapal secara menyeluruh demi meningkatkan keamanan dan ketertiban pelayaran di wilayah sungai.
[RWT]
Related Posts
- Berpotensi Banjir ROB, BMKG Rilis Prakiraan Pasang Surut Perairan Kalimantan Timur Periode 24-26 September 2025
- Masih Bayangi Kaltim, BMKG Rilis Potensi Karhutla Periode 24-29 September 2025
- DLH Samarinda Bongkar TPS Teuku Umar, Warga Diimbau Tertib Buang Sampah
- BMKG Balikpapan Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Kaltim, Waspada Hujan dan Angin Kencang
- BMKG Rilis Prakiraan Curah Hujan Dasarian III September 2025 di Kalimantan Timur