Daerah
Pemprov Kaltim Siapkan Regulasi Baru Sungai Mahakam, Ganti Perda 1989 yang Sudah Usang
Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas di alur sungai, khususnya Sungai Mahakam. Langkah ini diambil karena aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Fokus pembaruan tertuju pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/1989 yang selama ini menjadi pedoman lalu lintas sungai di Mahakam. Aturan tersebut dianggap usang dan belum mengakomodasi skema pendapatan daerah secara optimal.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyebut Perda lama terlalu terbatas karena hanya mengatur satu sungai, sementara Kaltim memiliki banyak sungai strategis yang berpotensi besar untuk dimanfaatkan.
“Termasuk pemanfaatannya juga, kita mau memberikan lebih luas lagi fungsi Perda ini tentang pengelolaan alur sungai bukan hanya satu sungai saja,” ujar Abdulloh.
Abdulloh menambahkan, konsep Portofolio Bisnis (Porbisnis) dapat diterapkan untuk menata ulang pengelolaan usaha di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga lebih efisien dan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Kita upayakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dimaksimalkan, bersama Pelindo dan KSOP kita atur tentang tambatnya, penggolongan, dan penyelarasan kebijakan pusat,” jelasnya.
Dukungan terhadap revisi regulasi juga datang dari Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi. Menurutnya, penyesuaian aturan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan infrastruktur besar, seperti Jembatan Mahulu, yang memengaruhi lalu lintas kapal.
“Terlebih lagi sekarang dengan Jembatan Mahulu perlu ada penyesuaian regulasi terkait jarak labuh dan tambat maupun penggolongan,” kata Mursidi.
Ia juga mendukung rencana Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi zona labuh kapal secara menyeluruh demi meningkatkan keamanan dan ketertiban pelayaran di wilayah sungai.
[RWT]
Related Posts
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan









