Politik

Pencoblosan Pemilu 2024 Mulai Jam Berapa? Cek Batas Waktu dan Tata Caranya

Diah Putri — Kaltim Today 13 Februari 2024 15:00
Pencoblosan Pemilu 2024 Mulai Jam Berapa? Cek Batas Waktu dan Tata Caranya
Waktu dan Tata Cara Coblos Pemilu 2024.

Kaltimtoday.co - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 serentak di seluruh Indonesia. Pemilu ini menjadi momen penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk menggunakan hak suara mereka. 

Untuk memastikan Anda tidak ketinggalan dalam proses pemungutan suara, simak informasi penting berikut ini.

Waktu Pencoblosan Pemilu 2024

Dilansir dari unggahan Instagram resmi KPU @kpu_ri, bagi pemilih terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat di tempat.

Kemudian, bagi pemilih DPK (tidak terdaftar dalam DPT) dapat menggunakan hak pilih dengan datang 1 jam terakhir pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Sementara, bagi pemilih DPTb yakni pemilih DPT, namun tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar dapat menggunakan hak pilih paling cepat dua jam sebelum pukul 13.00 atau pukul 11.00 waktu setempat.

Tata Cara Pemungutan Suara di TPS

Sebelum menuju TPS, pastikan Anda memahami tata cara pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Berikut langkah-langkahnya:

Datang ke TPS dengan membawa surat undangan atau formulir C

  • Tunjukkan formulir C6 dan e-KTP kepada petugas untuk verifikasi
  • Isi daftar hadir sesuai dengan petunjuk petugas
  • Tunggu giliran Anda jika masih ada antrian di depan
  • Dapatkan surat suara yang sah dari petugas
  • Masuk ke bilik surat suara untuk melakukan pencoblosan
  • Coblos satu kali pada kotak surat suara sesuai pilihan Anda
  • Lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara
  • Celupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak suara

Aturan Khusus untuk Pemilih yang Datang Setelah Pukul 13.00

Pemilih yang tiba setelah pukul 13.00 tidak diperkenankan memberikan suara, kecuali mereka sudah hadir sebelumnya dan kehadiran mereka sudah dicatat oleh petugas KPPS. 

Meskipun melebihi waktu pemungutan suara, KPPS akan tetap memberikan kesempatan mencoblos hingga pemilih terakhir dilayani. Namun, bagi yang tiba setelah pukul 13.00, hak suara mereka akan gugur.

Pemilih yang Terpaksa Mencoblos di Kota Lain

Bagi warga yang terpaksa harus mencoblos di kota lain, mereka harus mengurus pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 7 hari sebelum pemilu diselenggarakan.

Dengan memahami prosedur pemungutan suara dan aturan yang berlaku, Anda dapat secara efektif menggunakan hak suara Anda dalam Pemilu 2024

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi negara kita. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya