Nasional

Penemuan 5 Mayat Tanpa Identitas di UNPRI Medan: Apa yang Perlu Diketahui tentang Cadaver dan Aturannya

Suara Network — Kaltim Today 13 Desember 2023 17:57
Penemuan 5 Mayat Tanpa Identitas di UNPRI Medan: Apa yang Perlu Diketahui tentang Cadaver dan Aturannya
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co, Medan - Kehebohan muncul akibat penemuan 5 mayat tanpa identitas di Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Medan, Sumatera Utara, yang disinyalir sebagai cadaver. Peristiwa ini pun mencuri perhatian publik. 

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan penemuan mayat di lantai 15 kampus UNPRI Medan. Polisi segera menggeledah lokasi dan menemukan total 5 mayat, termasuk 4 laki-laki dan 1 perempuan, semuanya tanpa identitas.

Menurut laporan, kelima mayat ini ditemukan dalam satu ruangan yang sama.

Hingga saat artikel ini ditulis, Polisi masih melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat di lantai tersebut.

Kabar ini membuat netizen ramai membahasnya, dan banyak yang menghubungkannya dengan cadaver. Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan cadaver, dan apa kaitannya dengan penemuan mayat di UNPRI Medan?

Apa Itu Cadaver?

Cadaver atau kadaver, adalah istilah lain yang digunakan untuk menyebut jenazah. KBBI Daring Kemendikbud menjelaskan bahwa, cadaver biasanya merujuk pada jenazah yang digunakan oleh mahasiswa kedokteran dalam praktik anatomi.

Lebih lanjut, cadaver adalah mayat manusia yang digunakan secara sah/legal untuk keperluan praktikum anatomi dan telah mendapatkan izin resmi.

Aturan Penggunaan Cadaver

Penggunaan cadaver atau jenazah untuk keperluan praktikum anatomi dan ilmu pengetahuan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Pasal 120 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran."

Peraturan mengenai penggunaan cadaver atau jenazah untuk praktikum bedah anatomis juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1981 yang berkaitan dengan bedah mayat anatomis, serta dalam PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

PP Nomor 18 Tahun 1981 Pasal 1 mendefinisikan bedah mayat anatomis sebagai pemeriksaan yang dilakukan melalui operasi terhadap jenazah untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.

Selanjutnya, Pasal 5 dari peraturan tersebut mengatur bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan pada jenazah yang diperoleh dari rumah sakit, dengan memperhatikan sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut termasuk persetujuan tertulis dari penderita atau keluarganya jika sebab kematian belum dapat ditentukan dengan pasti. Tanpa persetujuan tertulis dalam waktu 2x24 jam jika tidak ada keluarga yang datang ke rumah sakit, bedah mayat anatomis hanya boleh dilakukan dalam bangsal anatomi fakultas kedokteran.

Pasal 7 menjelaskan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa dan sarjana kedokteran di bawah pengawasan seorang ahli urai.

Aturan yang berkaitan dengan larangan terkait cadaver juga termuat dalam Pasal 17-19, yang melarang perniagaan alat dan jaringan tubuh manusia, serta pengiriman dan penerimaan alat dan jaringan tubuh manusia dalam berbagai bentuk dari dan ke luar negeri.

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk penelitian ilmiah dan keperluan lain yang mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya