Politik

PDIP Soroti Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Sebut Kritik Satire Dilindungi Demokrasi

Network — Kaltim Today 10 Januari 2026 10:29
PDIP Soroti Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Sebut Kritik Satire Dilindungi Demokrasi
Pandji Pragiwaksono. (Netflix)

Kaltimtoday.co - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat suara terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Menurut PDIP, konten tersebut merupakan bentuk kritik satire yang wajar dan sah dalam kehidupan berdemokrasi.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai ekspresi yang disampaikan Pandji berada dalam koridor kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan bahwa ruang demokrasi seharusnya memberi tempat bagi kritik, termasuk yang disampaikan melalui humor dan satire.

“Dalam sistem demokrasi, kritik dan ekspresi publik, termasuk dalam bentuk komedi, merupakan bagian dari dialog sosial yang dilindungi undang-undang,” kata Djarot di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, kebebasan berekspresi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, perbedaan pendapat terhadap sebuah karya atau pernyataan seharusnya disikapi secara proporsional. 

Menurut Djarot, membawa perbedaan pandangan langsung ke ranah pidana bukanlah langkah ideal dalam negara demokratis. Proses hukum seharusnya menjadi jalan terakhir jika dialog dan klarifikasi tidak lagi memungkinkan.

“Negara hukum yang sehat tidak boleh menjadi negara yang mudah mengkriminalisasi ekspresi warganya sendiri,” ujarnya.

PDIP juga meminta aparat kepolisian agar menelaah laporan tersebut secara bijak dan berimbang, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi keagamaan dalam materi komedi yang ia sampaikan.

[RWT] 



Berita Lainnya