Samarinda
Pengantar Nasi Pecel Ganja di Lapas Narkotika Samarinda Ditetapkan sebagai Tersangka
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polisi akhirnya menetapkan pengantar nasi pecel berisi ganja ke dalam Lapas Narkotika Samarinda bernama Adi Prasetya (27) sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan, selain Adi ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rommy Saputra (26).
Hal tersebut ditetapkan setelah gelar perkara, di mana Rommy berperan sebagai penjual ganja poketan.
"Peran kedua tersangka sama, yaitu sebagai penjual ganja," terang Kompol Ricky saat diwawancara awak media, Sabtu (15/4/2023).
Sementara itu, napi yang menjadi tujuan pengiriman ganja masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
"Untuk napi MF masih kami cari keterlibatannya dan apa perannya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Lapas Narkotika Samarinda berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram dengan modus mengirim empat nasi pecel berisikan ganja, pada Senin (10/4/2023) silam.
Dari empat bungkus nasi pecel tersebut, petugas lapas menemukan ganja seberat 13.19 gram. Sementara dari tangan Rommy polisi menemukan ganja seberat 2.56 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Gelar Sosper di Tenggarong, Firnadi Ikhsan Ingatkan Dampak Negatif Narkotika
- BNNP Kaltim Musnahkan 4 Kilogram Ganja, Mahasiswa Ikut Diamankan
- BNNP Kaltim Ungkap Capaian Akhir Tahun, Fokus pada Kolaborasi dan Strategi Pencegahan Narkoba
- Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Puluhan Juta dari 15 Kades di Batang
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta