Samarinda

Pengesahan Raperda Lahan Pertanian dan B3 Ditunda, Abdul Rofik: Tunggu Evaluasi Kemenkumham

Kaltim Today
29 Juli 2021 21:13
Pengesahan Raperda Lahan Pertanian dan B3 Ditunda, Abdul Rofik: Tunggu Evaluasi Kemenkumham
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lahan pertanian dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) rencananya akan disahkan Agustus 2021. Pasalnya saat ini pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda tengah melakukan harmonisasi Raperda tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik saat ditemui Kaltimtoday.co. Dia menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan harmonisasi Raperda tersebut untuk memastikan peraturan tidak berbenturan dengan peraturaan perundang-undangan di atasnya.

"Semua tahap Raperda ini sudah kami lalui, hanya menunggu hasil evaluasi dari Kemenkumham," kata Abdul Rofik di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (29/7/2021).

Dikatakan Abdul Rofik, untuk harmonisasi Raperda di Kemenkumham RI jika tidak ada temuan melanggaran aturan di atasnya, akan disahkan pada Agustus 2021. Apabila saat proses pengecekan terdapat pasal-pasal yang melanggaran peraturan perundang-undangan, maka harus direvisi dan dilakukan pembahasan ulang dengan Pemkot Samarinda.

Adapun terkait rapat paripurna pengesahaan raperda tersebut, Bapemperda DPRD Samarinda sudah mengusulkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Samarinda untuk dijadwalkan.

"Sebenarnya rencana awal pengesahan Raperda ini dilakukan 29 Juli 2021, tapi hasil harmonisasi dari Kemenkumham belum keluar jadi digeser. Sambil menunggu hasilnya keluar, jadwalnya akan sedang kami usulkan," kata dia.

Sebagai informasi, Raperda tentang B3 merupakan inisiatif DPRD Samarinda periode 2014-2019. Raperda ini tidak selesai, kemudian dilanjutkan  DPRD Samarinda periode 2019-2024.

[SDH | TOS | ADV]



Berita Lainnya