Advertorial

Penyebarluasan Perda 5/2019 di Desa Teluk Waru, Andi Faisal: Masyarakat Berhak Dapat Perlindungan Hukum yang Sama

Kaltim Today
27 Mei 2023 18:19
Penyebarluasan Perda 5/2019 di Desa Teluk Waru, Andi Faisal: Masyarakat Berhak Dapat Perlindungan Hukum yang Sama
Penyebarluasan Perda 5/2019 di Desa Teluk Waru, Kecamatan Long Ikis, Paser. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Paser - Semua individu, termasuk masyarakat miskin, harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Tapi masyarakat miskin seringkali menghadapi eksploitasi, penindasan, dan kesewenang-wenangan. Hal ini terjadi karena masyarakat miskin tidak mendapatkan akses terhadap hukum yang memadai.

Demi memastikan keadilan dapat diraih semua kalangan, termasuk masyarakat miskin, Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan digelar di Desa Teluk Waru, Kecamatan Long Ikis, Paser, Sabtu (27/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut, di depan warga, Andi Faisal Assegaf menyampaikan, penting bagi masyarakat miskin untuk memiliki akses yang mudah dan terjangkau ke sistem peradilan. Hal itu dapat diwujudkan dengan memastikan masyarakat mendapat layanan hukum yang terjangkau, seperti bantuan hukum gratis atau subsidi bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya hukum.

“Saat ini pemerintah sudah menyediakan bantuan hukum gratis. Bisa diakses masyarakat dengan meminta bantuan dari lembaga bantuan hukum yang ditunjuk pemerintah,” ujar Andi Faisal Assegaf.

Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menggelar Penyebarluasan Perda 5/2019 di Desa Teluk Waru, Kecamatan Long Ikis, Paser. (Istimewa)

Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menyampaikan, masyarakat miskin perlu diberikan pemahaman tentang hak-hak mereka dan cara mengakses sistem peradilan. Penyebarluasan Perda 5 Tahun 2019 diharapkan dapan memberikan penyadaran hukum dan pendidikan hukum, demi meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka dan prosedur hukum yang relevan.

“Pemerintah, lembaga hukum, dan seluruh elemen masyarakat sipil memiliki peran penting demi memastikan keadilan hukum bagi masyarakat miskin,” tegasnya.

Untuk menjelaskan teknis cara mendapat bantuan hukum, Andi Faisal Assegaf mengundang dua narasumber dari LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara Hendri Sutrisno dan  Rusmansyah.

Hendri Sutrisno mengungkapkan, saat ini Pemprov Kaltim melalui Perda 5 Tahun 2019 sudah menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Masyarakat tidak perlu keluar biaya.

Lebih lanjut, Hendri menyampaikan, program bantuan hukum gratis itu dapat diakses melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terverifikasi. Lembaga-lembaga tersebut merupakan organisasi non pemerintah namun memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.

"LBH itu akan memberikan bantuan hukum tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Silakan dimanfaatkan demi mencari keadilan yang seadil-adilnya," papar Hendri Sutrisno.

Untuk mendapatkan bantuan hukum ada beberapa langkah yang dapat ditempuh. Pertama, warga harus mencari tahu apakah ada organisasi bantuan hukum di wilayah sekitar tempat tinggal. Di Kaltim ada bebera[a lembaga yang menyediakan layanan hukum gratis bagi mereka yang tidak mampu secara finansial.

“Kepada LBH setempat, warga nanti bisa menanyakan tentang prosedur pendaftaran dan apa yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan bantuan hukum. Mereka akan memberikan informasi lebih detail tentang langkah-langkah yang perlu diambil,” tuturnya.

Ditambahkan Rusmansyah, dalam Perda 5 Tahun 2019, penerima bantuan hukum gratis ditujukan ke masyarakat miskin. Baik perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki KTP di Kaltim dan kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin.

Untuk membuktikan individu atau kelompok kategori tidak mampu dapat dibuktikan dengan kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat yang setingkat.

Selanjutnya, tambah dia, warga perlu mengisi formulir aplikasi atau permohonan yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum. Pastikan warga memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai situasi hukum dan keadaan keuangan.

“Warga harus menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti bukti pendapatan, identitas, atau dokumen terkait kasus hukum yang bakal dijalani,” urainya.

“Jika permohonan disetujui, warga akan diberikan bantuan hukum oleh lembaga tersebut secara gratis. Mereka akan menugaskan seorang pengacara, mereka akan melayani konsultasi hukum atau jadi representasi hukum dalam kasus yang ditempuh warga,” ujarnya.

[ADV | TOS]


Berita Lainnya