Advertorial

Penyesuaian Harga Tanah di PPU Lewat Perda Zona Nilai Tanah, Bapenda Pastikan Pajak Sesuai

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 09 Oktober 2024 17:06
Penyesuaian Harga Tanah di PPU Lewat Perda Zona Nilai Tanah, Bapenda Pastikan Pajak Sesuai
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemkab PPU terus melakukan penyesuaian terkait harga tanah melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Zona Nilai Tanah. 

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan nilai pajak yang dikenakan pada masyarakat dengan harga tanah yang berlaku di pasar. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan survei lapangan untuk memastikan bahwa penyesuaian harga tanah tersebut relevan dengan transaksi aktual yang terjadi di masyarakat.

"Kami sudah melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Zona Nilai Tanah," kata Hadi. 

Perda ini bertujuan untuk mengatur nilai tanah berdasarkan zonasi tertentu di wilayah PPU, yang disesuaikan dengan nilai pasar. Penyesuaian ini dianggap penting agar pemerintah dapat menentukan besaran pajak yang adil dan sesuai dengan kondisi harga tanah yang sebenarnya di lapangan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan pajak tanah dan bangunan. 

Menurut Hadi, survei lapangan yang dilakukan oleh Bapenda bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penyesuaian harga tanah yang tercantum dalam Zona Nilai Tanah sesuai dengan nilai transaksi aktual yang terjadi di masyarakat. 

"Kami juga sedang melakukan survei untuk memastikan penyesuaian harga tanah berdasarkan transaksi yang terjadi di lapangan. Ini penting agar nilai pajak yang dibebankan sesuai dengan nilai transaksi aktual yang terjadi," tambah Hadi.

Survei tersebut dilakukan dengan mengumpulkan data transaksi tanah yang terjadi di berbagai wilayah PPU. Data ini akan menjadi acuan dalam menentukan nilai tanah di setiap zona yang telah diatur dalam Perda Zona Nilai Tanah.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya