VIDEO
Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Tidak Tegas, DPRD Berau Desak Sanksi Diberlakukan
BERAU, Kaltimtoday.co - Penyerapan tenaga kerja lokal untuk masuk bekerja di perusahaan di Berau masih kerap menjadi persoalan untuk mengentaskan kemiskinam di daerah. Hal ini yang menjadi keresahan bagi dewan, sebab tak jarang isu tersebut disampaikan warga dalam reses.
Rudi Parasian Mangunsong yang kerap berbicara soal ini menilai perda pengangkatan tenaga kerja lokal sejatinya sudah dimiliki Berau. Tinggal bagaimana strategi pemkab dalam bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam rekrutmen tenaga kerja lokal tersebut.
Menurutnya, perda yang dibuat untuk melindungi tenaga kerja lokal itu implementasinya masih belum maksimal. Ia menduga jika perusahaan belum memprioritaskan penyerapan naker lokal dan masih rutin mendatangkan dari luar daerah.
Memberi penegasan terkait itu, politis PDIP tersebut mendukung jika ada penerapan sanksi melalui dinas terkait apabila persentase tenaga kerja lokal di suatu perusahaan masih belum mencukupi dan sesuai yang termaktub dalam perda.
"Berkaca dari perda yang ada Nomor 8 tahun 2018. Menurut peraturan tersebut, setiap perusahaan diwajibkan untuk mengakomodir minimal 80 persen tenaga kerja lokal, jika kurang dari ini semestinya pemerintah wajib beri tindakan tegas berupa sanksi entah teguran tertulis atau administratif," katanya, Minggu (2/6/2024).
Anggota Komisi I itu mendukung upaya penerapan sanksi oleh pemda. Sehingga ada ketegasan kepada perusahaan untuk mematuhi aturan rekrutmen naker lokal. Sehingga aturan yang dibuat dikatakannya, bisa berjalan dengan maksimal.
Rudi juga mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar aturan-aturan yang ada, seperti dalam hal pemeriksaan kesehatan (MCU). Dia menegaskan pentingnya menggunakan rumah sakit yang netral dan terjamin oleh pemerintah daerah, agar tidak terjadi kesenjangan informasi antara hasil pemeriksaan di klinik dan di rumah sakit.
"Saya berharap perusahaan juga merekrut naker lokal yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan," kata Rudi.
Mewujudkan itu, tentu tidak hanya menjadi tanggungjawab pemda. Rudi mengimbau agar kepala kampung dan RT untuk aktif dalam mendata masyarakat yang belum bekerja, terutama yang berada di sekitar perusahaan, agar dapat diprioritaskan untuk mendapatkan kesempatan kerja.
"Kita upayakan ini terus dikolaborasikan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam memastikan bahwa rekrutmen tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau berjalan secara adil dan merata," pungkasnya.
[MGN | TOS | ADV DPRD BERAU]