Daerah
8 Perda Samarinda Diketok Paripurna, Nasib Perumda Varia Niaga Ditentukan Lewat Adu Kekuatan Suara
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda resmi menetapkan delapan peraturan daerah baru dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (24/12/2025). Meski agenda berjalan sesuai rencana, pembahasan salah satu beleid, yakni Perda perubahan aturan Perumda Varia Niaga, harus diselesaikan melalui pemungutan suara lantaran delapan fraksi di parlemen kota terbelah sama kuat.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Samarinda, lantai dua gedung parlemen daerah, itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. Ia menyebut, dari seluruh rancangan yang diajukan, hanya regulasi Perumda Varia Niaga yang gagal diputuskan secara musyawarah, setelah separuh fraksi menyatakan setuju dan separuh lainnya menyatakan penolakan.
“Formasinya imbang, empat fraksi mendukung dan empat fraksi memilih menolak. Karena buntu, maka mekanisme pengambilan keputusan kami lanjutkan sesuai tata tertib, yaitu lewat perhitungan suara terbanyak,” kata Helmi di hadapan forum.
Helmi merinci, fraksi yang memberikan dukungan berasal dari Gerindra, Golkar, NasDem, dan PKS. Di sisi seberang, sikap penolakan disampaikan oleh PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, dan fraksi gabungan.
Total anggota dewan yang mendukung mencapai 27 orang, sementara 18 anggota lainnya menyatakan penolakan. Dengan komposisi DPRD berjumlah 45 kursi, Perda tersebut akhirnya disahkan berdasarkan dominasi suara mayoritas.
Helmi menjelaskan, langkah voting bukan sekadar opsi politik, tetapi telah tertuang dalam aturan internal DPRD. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat 4 huruf b, yang menyebut bahwa apabila forum gagal mencapai kesepakatan, maka keputusan dapat diambil berdasarkan akumulasi suara terbanyak.
“Rumusnya sederhana: yang paling banyak suaranya, itu yang menang. Dan hasilnya jelas, 27 lawan 18. Jadi secara prosedural, pengesahan ini sah dan final,” ujarnya.
Titik perdebatan, lanjut Helmi, berpusat pada penilaian terhadap kontribusi Perumda Varia Niaga dan aturan besaran penghasilan manajemen. Kelompok fraksi yang menolak menyoroti kinerja perusahaan daerah tersebut yang dianggap belum berdampak signifikan bagi kas daerah.
Mereka juga menilai klausul maksimal 30 persen untuk penghasilan manajemen berpotensi memperberat beban keuangan, terlebih dalam suasana kebijakan efisiensi anggaran. “Argumen yang menolak, angka 30 persen itu dianggap kebesaran. Apalagi sekarang lagi musim penghematan. Mereka khawatir ruang maksimal itu malah jadi standar baru di kemudian hari,” terang Helmi.
Sementara itu, fraksi-fraksi pendukung memiliki sudut pandang berbeda. Mereka menilai Perumda membutuhkan ruang fleksibilitas agar mampu menarik pengelola yang kompeten dan bekerja secara profesional. Helmi menegaskan, 30 persen bukan angka kewajiban, melainkan batas tertinggi, serta tetap memerlukan persetujuan wali kota dalam realisasi anggarannya.
“Ini bukan berarti langsung 30 persen. Itu cuma pagar atasnya. Lagi pula, semua rencana anggaran tetap harus lewat meja wali kota dulu. Jadi tetap ada lapis kontrolnya,” katanya.
Dinamika ini turut dikomentari Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri. Ia menilai perdebatan keras di parlemen merupakan konsekuensi dari proses demokrasi yang sehat, selama semua pihak tetap berpegang pada aturan dan membuka ruang dialog.
“Dalam pengambilan kebijakan, selalu ada dua warna pandangan. Itu biasa, karena demokrasi memang bukan soal satu suara. Yang penting, komunikasi antarfraksi tetap jalan dan prosesnya selesai tanpa ada yang dilanggar,” ujar Saefuddin usai rapat.
Ia juga menaruh harapan besar pada delapan Perda yang disahkan tersebut, terutama regulasi pemekaran kelurahan, yang menurutnya akan mempercepat layanan pemerintahan dan mendorong penataan administrasi yang lebih lincah.
“Sekarang tinggal bagaimana implementasinya. Aturan sudah ada, tinggal dijalankan dengan disiplin. Kalau bisa dijaga konsistensinya, Samarinda akan lebih maju dan lebih nyaman sebagai kota jasa dan perdagangan,” katanya.
Delapan Perda yang disahkan tersebut tertuang dalam dokumen penetapan bernomor 100.3.2/2939/011.3 dan 100.3.7/1666/020, mencakup isu sosial, ekonomi mikro, transportasi, lingkungan, hingga fiskal daerah. Berikut daftarnya:
- Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
- Pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro.
- Penyelenggaraan jaminan produk halal.
- Pengelolaan air limbah domestik.
- Penyelenggaraan transportasi daerah.
- Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang.
- Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perumda Varia Niaga.
- Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
[RWT]
Related Posts
- Soal Penangguhan RS Korpri Samarinda, PUPR Kaltim: Sesuai Aturan dan Lahan Masuk Zona Fasum-Fasos
- Warga Samarinda Diserang Usai Salat, Polisi Selidiki Penusukan di Jalan Azis Samad
- Dukung Pemulihan Korban Terorisme, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Psikososial Rp340 Juta
- Jembatan Kedaton Agung Resmi Dibuka, Permudah Akses Lalu Lintas Masyarakat
- Dinsos Samarinda Luruskan Stigma Sekolah Rakyat, Tak Semua Anak Jalanan Bisa dan Mau Masuk









