PT PLN (PERSERO)

Perkuat Tata Kelola Proyek Transmisi, PLN UIP KLT Rekonsiliasi Data PPKH

Kaltim Today
19 Juni 2026 15:22
Perkuat Tata Kelola Proyek Transmisi, PLN UIP KLT Rekonsiliasi Data PPKH
Suasana Rapat Pembahasan dan Rekonsiliasi Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diikuti PLN UIP KLT

BANJARBARU, Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menghadiri Rapat Pembahasan dan Rekonsiliasi Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Agenda ini digelar oleh Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola penggunaan kawasan hutan melalui pemutakhiran dan sinkronisasi data pemegang PPKH di Kalimantan Selatan. Dalam forum ini, PLN UIP KLT melakukan rekonsiliasi data pemanfaatan kawasan hutan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proyek yang dimaksud adalah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun. Kedua proyek ini memiliki peran krusial dalam memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan serta meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan industri.

General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan menjadi salah satu prioritas utama PLN dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

"PLN senantiasa memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban dalam penggunaan kawasan hutan. Melalui rekonsiliasi data ini, kami berharap terbangun keselarasan data dan pemahaman bersama antar pemangku kepentingan sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan," ujar Dewanto.

Hadirnya proyek jaringan transmisi ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat pasokan listrik untuk kebutuhan masyarakat. Melalui koordinasi ini, PLN UIP KLT memastikan seluruh aspek administrasi dan pemanfaatan kawasan hutan terdokumentasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

[TOS | ADV PLN]



Berita Lainnya