Advertorial
Permudah Urusan, Dinsos Kukar Keluarkan Juknis Pendaftaran BPJS Kesehatan Pasien Emengency
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Sosial (Dinsos) Kukar telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru untuk mempermudah proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency.
Juknis ini ditujukan kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau rumah sakit. Kemudian, sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.
Juknis ini sekaligus menjelaskan bahwa warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan kategori PBI, dapat mengurus BPJS Kesehatan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.
"Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan gak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar," kata Kadinsos Kukar, Hamly, Sabtu (20/4/2024).
Dikatakan Hamly, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien yang menjalani perawatan mendesak cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan yang kemudian diunggah ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi.
Dokumen tersebut mencakup Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya. Kemudian surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Serta Kartu Keluarga Kutai Kartanegara dan KTP yang bersangkutan.
"Harapannya dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan," tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Solusi Bikin SIM Tanpa BPJS Kesehatan, Ini Panduan yang Lengkap dan Praktis
- Bupati Mahulu Apresiasi BPJS Kesehatan dalam Sosialisasi Aplikasi ARIP 2024
- BPJS Kesehatan Rencanakan Kenaikan Iuran JKN pada 2025 untuk Atasi Potensi Defisit
- KPK Usut 3 Rumah Sakit atas Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024