Advertorial
Permudah Urusan, Dinsos Kukar Keluarkan Juknis Pendaftaran BPJS Kesehatan Pasien Emengency
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Sosial (Dinsos) Kukar telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru untuk mempermudah proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency.
Juknis ini ditujukan kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau rumah sakit. Kemudian, sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.
Juknis ini sekaligus menjelaskan bahwa warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan kategori PBI, dapat mengurus BPJS Kesehatan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.
"Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan gak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar," kata Kadinsos Kukar, Hamly, Sabtu (20/4/2024).
Dikatakan Hamly, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien yang menjalani perawatan mendesak cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan yang kemudian diunggah ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi.
Dokumen tersebut mencakup Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya. Kemudian surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Serta Kartu Keluarga Kutai Kartanegara dan KTP yang bersangkutan.
"Harapannya dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan," tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025