Bontang

Persiapan PPDB Online Masih Menunggu Juklak dan Juknis

Kaltim Today
07 Februari 2020 09:30
Persiapan PPDB Online Masih Menunggu Juklak dan Juknis
Saparuddin (Riri Syakira).

Kaltimtoday.co, Bontang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online akan segera dilakukan. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Bontang masih menunggu hasil pembahasan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis) pelaksanaan PPDB Online tahun ajaran 2020/2021.

Usai rapat di DPRD Bontang pada Rabu (5/2/2020), Disdik Bontang sudah mempersiapkan hal-hal terkait PPDB online. Salah satunya membahas zonasi maksimal yang masih menjadi pertanyaan bagi para calon orang tua murid. Pun, dalam hal rombongan belajar (rombel) kembali dibahas ulang. Meski sebenarnya Standar Pelayanan Minimum (SPM) per rombel sudah disampaikan ke kepala daerah.

“Masih kami bahas, karena sesuai permintaan Komisi I DPRD Bontang, kami tak bisa mengurangi terlalu banyak. Makanya jumlahnya masih belum final,” terang Kabid Pendidikan Dasar Disdik Bontang Saparuddin saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/2/2020).

Mengacu pada Permendikbud nomor 44/2014 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK, dijelaskan Saparuddin persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah telah berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A, serta berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B.

Untuk persyaratan calon siswa kelas 1 SD dalam Pasal 5 menegaskan bahwa, persyaratan calon peserta didik baru berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

“Sekolah wajib menerima peserta usia 7-12 tahun, kalau usia 6 tahun dapat diterima bukan wajib. Hal ini perlu dipahami masyarakat,” ujarnya.

Sementara untuk persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP, sesuai Pasal 6, yakni berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, serta telah memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD. Penerimaannya nanti sistem zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, sisanya prestasi dan anak guru.

“Untuk prestasi dan anak guru ini masih kami bahas lagi, karena sempat ditanyakan juga di rapat dewan. Tapi guru yang mengajar di sekolah tersebut, anaknya bisa masuk di sekolah itu juga,” ungkapnya.

Di Bontang, terdapat sebanyak 3 TK Negeri, 30 SD, dan 9 SMP. Para calon orang tua murid diimbau menyiapkan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Kartu Menuju Sehat (KMS).

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya