Nasional
PPDB Diubah Jadi SPMB: Zonasi Berganti Domisili
Kaltimtoday.co - Proses penerimaan siswa baru selalu menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Sistem ini menarik perhatian terutama karena berbagai dinamika yang terjadi, mulai dari kebijakan zonasi hingga jalur afirmasi yang kerap menjadi sorotan publik.
Pada tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah pimpinan Menteri Abdul Mu’ti memperkenalkan perubahan besar. Transformasi ini meliputi perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili.
Dalam upaya meningkatkan kualitas penerimaan siswa baru, istilah PPDB resmi diganti menjadi SPMB. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa istilah “murid” dipilih karena lebih akrab dan mencerminkan nilai kekeluargaan dalam pendidikan.
Perubahan nama ini tidak hanya simbolis, tetapi juga merupakan bagian dari reformasi sistem yang bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang selama ini muncul dalam PPDB. Langkah ini diambil setelah melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan, organisasi masyarakat berbasis keagamaan, dan masyarakat umum.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam SPMB adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili. Sistem zonasi sebelumnya bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, tetapi dalam praktik sering terjadi penyimpangan, seperti pemalsuan data alamat demi masuk ke sekolah favorit.
Sistem domisili hadir sebagai solusi dengan pendekatan yang lebih canggih. Alih-alih hanya mengandalkan Kartu Keluarga (KK), sistem ini memanfaatkan teknologi untuk menentukan lokasi tempat tinggal siswa secara real-time. Diharapkan, pendekatan ini mampu mengurangi praktik kecurangan sekaligus memastikan penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal yang sebenarnya.
Transformasi ini juga mencakup perluasan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok rentan, sekaligus mengurangi kesenjangan sosial dalam sistem pendidikan nasional.
Selain itu, jalur penerimaan yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama tetap dipertahankan. Jalur ini memberikan kesempatan tambahan bagi siswa yang belum berhasil masuk ke sekolah negeri pada seleksi awal untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan keinginan mereka.
Berikut beberapa jalur penerimaan dalam SPMB 2025:
- Mutasi dan anak guru.
- Afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi.
- Jalur domisili.
Dengan variasi jalur penerimaan ini, diharapkan sistem SPMB menjadi lebih fleksibel dan adil untuk semua calon siswa.
Hingga saat ini, regulasi terkait SPMB masih dalam tahap finalisasi. Aturan resmi diharapkan selesai pada akhir Januari 2025 dan akan disahkan pada Februari 2025. Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada 22 Januari 2025, Menteri Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keputusan final masih dalam evaluasi untuk memastikan implementasi yang efektif.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Cara Cek Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Kaltim 2024, Kapan Daftar Ulang?
- Cara Cetak Bukti Pendaftaran PPDB SMA/SMK Kaltim 2024
- Daftar Daya Tampung Reguler 20 SMK PPDB Samarinda 2024 , Lengkap Bidang Keahlian
- Daftar Daya Tampung Zonasi 17 SMA PPDB Samarinda 2024
- Dibuka Hari Ini! Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung PPDB Samarinda 2024 Jenjang SMA Jalur Zonasi