Bontang

Pertashop Baru di Bontang Lestari, DPMPTSP: Masuk Berisiko Tinggi, Izin Lingkungan Dikeluarkan Pusat

Kaltim Today
30 Agustus 2021 18:48
Pertashop Baru di Bontang Lestari, DPMPTSP: Masuk Berisiko Tinggi, Izin Lingkungan Dikeluarkan Pusat
Pertashop di Bontang Lestari masih mengurus izin UKL/UPL di pusat, namun sudah bisa beroperasi menjual BBM.(Riri Syakira/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang - Kemajuan Bontang sudah mulai terlihat dengan munculnya beberapa Pertashop di wilayah Bontang Lestari.

Pertashop ini merupakan lembaga penyalur dari Pertamina yang disiapkan untuk melayani konsumen yang selama ini belum terlayani oleh lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM), seperti SPBU. Dalam hal ini, Pertashop juga disebut sebagai SPBU versi lebih sederhana.

Dikatakan Kasi Perizinan dan Non Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus mengatakan, terdapa dua Pertashop di wilayah Bontang Lestari, satu dekat Kelurahan Bontang Lestari, satunya di wilayah Nyerakat.

"Keduanya beda pemilik dan sama-sama masih mengurus perizinan," terang Idrus saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Dijelaskan dia, izin SKTR sudah ada, permohonan IMB pun sudah masuk. Namun, syarat IMB itu harus sudah ada izin lingkungan, dan masih diproses di pusat.

"KBLI mereka masuk izin usaha risiko tinggi, makanya izin lingkungannya harus dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Idrus, SPPL mereka sudah keluar. Tetapi, adanya aturan baru terkait OSS RBA, dan menjual BBM masuk risiko tinggi, maka disarankan mengurus UKL/UPL di pusat.

Terkait Pertashop yang sudah beroperasi menjual BBM, Idrus menyebut adanya surat edaran dari Mendagri bahwa usaha sejenis Pertashop diprioritaskan.

"Jadi selama proses perizinan, mereka tetap boleh buka. Karena mereka jual BBM non subsidi dan prioritas," ungkapnya.

Jika pemohon menunggu izin keluar, sementara ada batasan waktu antar Pertamina, maka dikeluarkan surat Mendagri diprioritaskan. Kalau tidak segera buka, khawatir diputus kerja sama dengan Pertaminanya.

"Sambil ngurus IMB, dibolehkan buka. Kasihan kalau kontraknya diputus," imbuhnya.

Adapun yang dijual di Pertashop yakni Pertamax, dexlite, LPG Non Subsidi dan Pelumas.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]


Related Posts


Berita Lainnya