Bontang

Pertashop di Bontang Mulai Menjamur, Perizinan Diakses Melalui OSS

Kaltim Today
29 Oktober 2021 12:59
Pertashop di Bontang Mulai Menjamur, Perizinan Diakses Melalui OSS
Usaha Pertashop yang mulai menjamur di Kota Taman.(Riri Syakira/ Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang – Pertamina membuka peluang kerja sama bagi masyarakat yang ingin berwirausaha menjual bahan bakar minyak (BBM) resmi melalui kemitraan bisnis Pertashop.

Sepertinya, masyarakat pun mulai melirik bisnis tersebut, hingga beberapa Pertashop sudah berdiri di Bontang.

Pertashop ini merupakan SPBU mini yang resmi bekerja sama dengan Pertamina. Pertashop juga bisa menjadi alternatif masyarakat yang memiliki modal usaha terbatas untuk membuka SPBU.

Untuk harga jual BBM yang dijual di Pertashop juga sama dengan harga yang dijual di SPBU. Pun, pasokan BBM yang rutin dipasok dari truk-truk Pertamina.

Dari Pertashop ini, BBM yang dijual merupakan BBM non subsidi, LPG non subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya. Modal usahanya pun tidak terlalu besar, dengan skema DODO, biaya investasi dan operasional seluruhnya ditanggung mitra. Untuk skema pertama, biaya yang diperlukan untuk investasi awal dan operasional adalah sebesar Rp 250 juta.

Beberapa lokasi Pertashop di Bontang, yakni di Jalan Awang Long, Jalan Moh Roem Bontang Lestari, dan wilayah Nyerakat Bontang Lestari.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengatakan, pihaknya belum mendapat permohonan perizinan dari pemilik Pertashop.

“Belum ada bermohon ke DPMPTSP Bontang (Izin Pertashop Jalan Awang Long),” ujarnya.

Namun demikian, Idrus mengatakan jika saat ini perizinan bisa diakses melalui OSS RBA. Sehingga, pemohon bisa membuat perizinan secara online, tanpa harus datang langsung ke Kantor DPMPTSP Bontang.

“Kalau yang di Bontang Lestari dan wilayah Nyerakat itu sudah mengajukan perizinan, karena beda pemilik,” ujarnya.

Yang tersisa izin dari dua Pertashop yakni UKL/UPL yang diterbitkan langsung dari pusat. Mengingat usaha Pertashop masuk dalam risiko tinggi. Nah, sambil proses perizinan, Pertashop sudah boleh beroperasi mengingat adanya batasan waktu kerja sama antar pemilik dan Pertamina.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]



Berita Lainnya