Bontang

DPMPTSP Bontang Layani 85 Izin dan Non Izin

Kaltim Today
04 Oktober 2021 15:37
DPMPTSP Bontang Layani 85 Izin dan Non Izin
Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan (Santi).

Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang melayani sebanyak 85 perizinan dan nonperizinan yang terdiri 9 sektor.

Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan atau yang karib disapa Santi menuturkan, 9 sektor izin tersebut meliputi sektor PUPR. Mulai dari izin prinsip pemanfaatan ruang, izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), izin pembongkaran trotoar dan izin utilitas.

Ada juga sektor perdagangan dan perindustrian yang izinnya dilayani oleh DPMPTSP Bontang. Yakni surat izin usaha perdagangan (SIUP), nomor induk berusaha (NIB), izin usaha industri (IUI), tanda daftar gudang (TDG), dan izin pameran dagang dan hiburan insidentil.

Untuk sektor lingkungan hidup, Santi menjelaskan, berupa surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL), izin lingkungan, izin pembuangan air limbah, izin operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penghasil.

"Izin-izin ini akan ditangani langsung oleh OPD teknis," ujarnya.

Di sektor ketenagakerjaan, Santi menyebut terdapat izin lembaga pelatihan kerja (LPK), serta izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Sedangkan di sektor perkoperasian dan UMKM, terdapat 5 izin yang dapat dilayani. Yaitu izin koperasi simpan pinjam, izin usaha mikro kecil (IUMK), Izin pembukaan kantor cabang koperasi simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang pembantu koperasi simpan pinjam, izin pembukaan kantor kas koperasi simpan pinjam.

Tak hanya itu, di sektor pariwisata, sektor pendapatan daerah, sektor pendidikan, sektor perikanan dan peternakan, sektor Kesbangpol, sektor kesehatan, dan sektor perhubungan pun bisa dilayani di DPMPTSP Bontang. Mengingat pentingnya setiap perizinan bagi para pelaku usaha.

"Rata-rata setiap usaha ada izinnya, maka penting mengurus perizinan sebelum melakukan usaha agar dapat jaminan hukum dan perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Selain itu, dengan memiliki perizinan yang lengkap dan sah dapat memudahkan hal pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha. Juga lebih mudah ikut serta dalam tender, serta memiliki kesempatan untuk memperluas usahanya ke tingkat internasional bagi pemilik usaha lokal.

"Yang terpenting, kredibilitas usaha akan dinilai baik dan mudah mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan pemerintah," pungkasnya.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]



Berita Lainnya