Samarinda
Perusahaan Tambang Batu Bara di Samarinda Buang Limbah ke Sungai

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi III DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sejumlah instansi, termasuk di antaranya perusahaan pertambangan. RDP ini membahas dampak banjir yang terjadi belakangan ini di Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, pemanggilan sejumlah perusahaan batu bara itu merupakan bentuk menggali informasi terkait pematangan lahan hingga aktivitas penambangannya.
"Dari hasil laporan semua perusahaan tambang yang kami undang rata-rata mereka beralasan karena kondisi hujan dan pasang surut air sehingga mengakibatkan banjir," ujar Angkasa Jaya Djoerani, di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (9/9/2021).
Begitupun laporan dalam RDP itu, disebutkan Jaya, bahwa pihak perusahaan tidak melaporkan secara detail tentang kondisi aktivitas tambangnya.
"Data-data tidak akurat dan tidak merinci laporan secara umum saja. Semuanya lapor baik-baik saja lahan yang digunakan untuk menambang," sebutnya.
Politikus PDI Perjuangan mengatakan, berdasarkan laporan dari instansi terkait seperti Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, dengan menampilkan data sebagian air yang terpantau berasal dari pertambangan.
"Karena kami lihat, dan laporan masyarakat juga, airnya keruh dan berwana putih kecoklatan, yang jelas ada dugaan pematangan lahan baru," ujar Jaya.
Sementara ini, kata Jaya, pihak Komisi III DPRD Samarinda, masih memanggil sejumlah perusahaan yang berada di zona Kecamatan Palaran. Sedangkan zona tengah dan utara akan menyusul.
"Pemanggilan ini akan kami lanjutkan dengan perusahan lain, karena kondisi Covid-19, jadi dibagi perzona saja," kata Jaya.
Adapun pemanggilan perusahaan dibidang pertambangan, disebutkan Jaya, yaitu PT. ECI, NCI, IPC, MEC dan CV SBJ. Sedangkan surat pemanggilan yang dilayankan kepada perusahaan lebih dari itu.
"Tapi yang hadir hanya 5 perusahaan saja," sebutnya.
Diketahui, hasil RDP antara Komisi III DPRD Samarinda dengan sejumlah perusahaan melaporkan eksploitasi luas lahan untuk aktivitas penambangan. Perwakilan perusahaan yang hadir diantaranya kepala teknik tambang (KTT) dan bagian ekstensl relation perusahaan.
Misalkan PT. NCI melaporkan, pihaknya kerap melakukan pengendalian lingkungan pasca penambangan. Perusahaan tersebut memiliki luas lahan sebanyak 203 ribu hektar. Sementara yang sudah direklamasi seluas 3 hektar.
Sedangkan PT. IPC memiliki luas lahan sebanyak 326 ribu hektar di kawasan Bantuas dan Handil. PT. MEC di daerah memiliki luas lahan di Bentuas sebanyak 540 ribu hektar, kemudian perusahaan tersebut dilaporkan membuka lahan baru seluas 140 hektar.
CV. SPJ memiliki luas luas lahan penambangan di dkawasan Bantuas seluas 170 hektar. Adapun perusahaan yang tidak melaporkan secara detai luas lahan penambangannya.
Sebagian perusahaan juga membuang limbahnya di sungai-sungai termasuk Sungai Sanga-Sanga.
Dalam RPD juga, Komisi III DPRD Samarinda menghadirkan instansi pemerintah diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, PUPR Samarinda, ESDM Kaltim, Inspektur ESDM Perwakilan Kaltim dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV.
[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Rumah Sakit Mata Kaltim Diresmikan, Bisa Operasi Lasik, Biayanya Rp 18 Juta
- Syarat Khusus PPDB Samarinda Jenjang SMK: Tidak Boleh Buta Warna
- Tingkatkan Kualitas, Bandara APT Pranoto Tambah Taxiway yang Hubungkan Parkir Pesawat dan Runway
- Melaju ke Tingkat Provinsi, Berikut Daftar Pemenang Cabor Bulu Tangkis O2SN Samarinda
- Kritik Isran Noor, XR Bunga Terung Kaltim: Doyan Dana Karbon, Tapi Hutan Hancur