Samarinda
Perwakilan BPK Kaltim Dorong Pengelolaan Participating Interest Lebih Akuntabel dan Transparan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pendapatan participating interest (PI) 10 persen tahun 2018-2020 (Triwulan III) kepada Pemprov Kaltim. Agenda tersebut nampak dihadiri oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo pada Senin (18/1/2021).
Kepada awak media, Isran memberikan tanggapan terkait agenda tersebut. Dijelaskan pula bahwa pendapatan dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kepada perusahaan daerah (Perusda) Migas Mandiri Pratama (MMP) sudah diaudit sejak 2018 hingga 2020 silam.
Dalam hasil audit PI itu, jumlah pendapatan Kaltim di sektor migas masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah pun sudah mendapat hasilnya yakni Rp 280 miliar. Bicara soal angka pasti perolehan keseluruhan nilai yang dijadikan pendapatan daerah, hingga kini masih dihitung. Sebab perhitungan nilai PI ada di pihak perusda.
"Kalau yang masuk ke dalam penerimaan daerah ya diproses melalui anggaran daerah. Jadi pendapatan daerah. Nah yang belum, belum tahu juga saya berapa jumlahnya. Mungkin masih di tangannya perusahaan daerah, otoritasnya dia juga," beber Isran.
Isran juga menyampaikan bahwa dia belum membaca detail hasil auditnya sebab baru diserahkan. Setelah ini, barulah akan dia pelajari bersama staf terkait hasil audit dan bagaimana rekomendasinya. Menurut Isran, kinerja BUMD ke depannya juga harus ditingkatkan.
View this post on Instagram
Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Dadek Nandemar menyampaikan, alasan dilakukannya audit karena sudah menjadi tugas dari BPK yang berdasar kepada Undang-Undang (UU) Nomor 15/2004 pasal 17 ayat 5 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dijelaskan Nadek, ada 3 jenis pemeriksaan. Mulai pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu. Laporan yang diserahkan hari ini mengacu pada pemeriksaan tujuan tertentu.
"Catatannya ya kami mendorong pengelolaan PI ini agar lebih akuntabel dan transparan. Misalnya, pengelolaan itu ada SOP-nya. Jadi pemanfaatan keuangannya bisa dirasakan masyarakat," ungkap Dadek.
Mulai 2018-2021 ini, kurang lebih Rp 500 miliar sudah diterima Kaltim dari pengelolaan PI 10 persen itu. Sebagian sudah diterima Pemprov Kaltim dan sebagian lagi masih ditangani oleh MMP Kaltim. Penggunaan anggarannya ada di gaji dan operasional MMP Kaltim.
Dijelaskan Nadek, untuk dasar pengeluaran ada yang dinamakan Rencana Umum Pengadaan (RUP). RUP mengesahkan bahwa sebagian menjadi dividen dan sebagiannya lagi masih di perusahaan.
Nadek mengharapkan adanya SOP pengelolaan penghasilan dari PI. Sebab, ada pihak-pihak yang diduga oleh BPK dan tidak terlibat terkait pengelolaan PI namun tetap mendapatkan gaji dari pendapatan itu.
"Tapi kita mendorong yang induknya itu benahi SOP-nya. Kalau dia bekerja langsung dalam artian menghasilkan itu PI, ya silakan diberikan apresiasi dan prestasi. Bisa berupa gaji dan lain-lain," lanjutnya.
Menurutnya, selama ada SOP yang jelas maka tak masalah jika pendapatan PI bisa dialokasikan untuk gaji. Sejauh ini, indikasinya masih ada yang bekerja. Namun akan lebih baik jika mana yang kerja dan tidak mesti dibuatkan SOP lebih dulu.
"Saya susah juga nilainya mana yang kerja mana yang tidak. Nanti dibuatkan SOP-nya dulu. Supaya jelas dulu aturannya. Kalau tidak jelas aturannya, saya tidak bisa menyalahkan juga kan," tandasnya.
[YMD | RWT]